Page 331 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 331

BAB 12:  PENDAPATAN




                   5.  Kemungkinan besar (probable) entitas akan menagih imbalan yang akan menjadi haknya
                       dalam pertukaran barang atau jasa yang akan dialihkan ke pelanggan. Dalam mengevaluasi
                       apakah kolektibilitas dari jumlah imbalan kemungkinan besar terjadi, entitas hanya
                       mempertimbangkan kemampuan dan intensi pelanggan untuk membayar jumlah imbalan
                       ketika jatuh tempo. Jumlah imbalan yang akan menjadi hak entitas mungkin lebih kecil
                       dari jumlah yang tercatat dalam kontrak jika imbalan bersifat variabel karena entitas
                       dapat menawarkan suatu konsesi harga kepada pelanggan.
                   Yang dimaksud dengan kontrak adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang
                   menimbulkan hak dan kewajiban yang dapat dipaksakan. Oleh karena itu, tidak terdapat
                   kontrak jika setiap pihak dalam kontrak memiliki hak yang dapat dipaksakan secara sepihak
                   untuk mengakhiri kontrak takterlaksana penuh (wholly unperformed contract) tanpa adanya
                       IAI WEB VERSION
                   kompensasi kepada pihak lain.


                   Bagaimana jika terdapat kontrak dengan pelanggan yang tidak memenuhi kriteria di atas,
                   namun  entitas  menerima  imbalan  dari  pelanggan?  Dalam  kasus  tersebut,  maka  entitas
                   mengakui imbalan yang diterima tersebut sebagai pendapatan hanya ketika salah satu
                   peristiwa berikut terjadi:
                   1.  Entitas tidak memiliki sisa kewajiban untuk mengalihkan barang atau jasa kepada pelanggan
                       dan  seluruh,  atau  secara  substansial  seluruh,  imbalan  yang  dijanjikan  pelanggan  telah
                       diterima entitas dan tidak dapat dikembalikan; atau
                   2.  Kontrak telah diakhiri dan imbalan yang diterima dari pelanggan tidak dapat dikembalikan.


                   Entitas dapat menggabungkan satu atau lebih kontrak yang disepakati pada waktu yang
                   sama  atau  berdekatan dengan  pelanggan yang  sama (atau pihak  berelasi  dari  pelanggan)
                   dan mencatat kontrak tersebut sebagai kontrak tunggal jika satu atau lebih kriteria berikut
                   terpenuhi:
                   1.  Kontrak dinegosiasikan sebagai satu paket dengan tujuan komersial tunggal;
                   2.  Jumlah imbalan yang dibayarkan dalam satu kontrak bergantung pada harga atau
                       pelaksanaan dari kontrak lain; atau
                   3.  Barang atau jasa yang dijanjikan dalam kontrak (atau beberapa barang atau jasa yang
                       dijanjikan dalam setiap kontrak) merupakan kewajiban pelaksanaan tunggal.


                   Selain itu, juga dapat dilakukan modifikasi kontrak. Modifikasi kontrak adalah perubahan
                   dalam ruang lingkup atau harga kontrak (atau keduanya) yang disetujui oleh para pihak dalam
                   kontrak. Modifikasi kontrak dianggap sebagai kontrak terpisah apabila:
                   1.  Ruang lingkup kontrak meningkat karena penambahan barang atau jasa yang dijanjikan
                       bersifat dapat dibedakan (distinct); dan
                   2.  Harga kontrak meningkat oleh sejumlah imbalan yang mencerminkan harga jual berdiri
                       sendiri (stand-alone selling prices) entitas atas penambahan barang atau jasa yang dijanjikan
                       dan penyesuaian yang tepat terhadap harga yang mencerminkan keadaan kontrak tertentu.

                   Jika modifikasi kontrak tidak dicatat sebagai kontrak terpisah, maka berdasarkan  PSAK 115
                   entitas mencatat barang atau jasa yang dijanjikan yang belum dialihkan pada tanggal modifikasi
                   kontrak dengan salah satu cara di bawah ini:







 322  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  323
   326   327   328   329   330   331   332   333   334   335   336