Page 331 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 331
BAB 12: PENDAPATAN
5. Kemungkinan besar (probable) entitas akan menagih imbalan yang akan menjadi haknya
dalam pertukaran barang atau jasa yang akan dialihkan ke pelanggan. Dalam mengevaluasi
apakah kolektibilitas dari jumlah imbalan kemungkinan besar terjadi, entitas hanya
mempertimbangkan kemampuan dan intensi pelanggan untuk membayar jumlah imbalan
ketika jatuh tempo. Jumlah imbalan yang akan menjadi hak entitas mungkin lebih kecil
dari jumlah yang tercatat dalam kontrak jika imbalan bersifat variabel karena entitas
dapat menawarkan suatu konsesi harga kepada pelanggan.
Yang dimaksud dengan kontrak adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang
menimbulkan hak dan kewajiban yang dapat dipaksakan. Oleh karena itu, tidak terdapat
kontrak jika setiap pihak dalam kontrak memiliki hak yang dapat dipaksakan secara sepihak
untuk mengakhiri kontrak takterlaksana penuh (wholly unperformed contract) tanpa adanya
IAI WEB VERSION
kompensasi kepada pihak lain.
Bagaimana jika terdapat kontrak dengan pelanggan yang tidak memenuhi kriteria di atas,
namun entitas menerima imbalan dari pelanggan? Dalam kasus tersebut, maka entitas
mengakui imbalan yang diterima tersebut sebagai pendapatan hanya ketika salah satu
peristiwa berikut terjadi:
1. Entitas tidak memiliki sisa kewajiban untuk mengalihkan barang atau jasa kepada pelanggan
dan seluruh, atau secara substansial seluruh, imbalan yang dijanjikan pelanggan telah
diterima entitas dan tidak dapat dikembalikan; atau
2. Kontrak telah diakhiri dan imbalan yang diterima dari pelanggan tidak dapat dikembalikan.
Entitas dapat menggabungkan satu atau lebih kontrak yang disepakati pada waktu yang
sama atau berdekatan dengan pelanggan yang sama (atau pihak berelasi dari pelanggan)
dan mencatat kontrak tersebut sebagai kontrak tunggal jika satu atau lebih kriteria berikut
terpenuhi:
1. Kontrak dinegosiasikan sebagai satu paket dengan tujuan komersial tunggal;
2. Jumlah imbalan yang dibayarkan dalam satu kontrak bergantung pada harga atau
pelaksanaan dari kontrak lain; atau
3. Barang atau jasa yang dijanjikan dalam kontrak (atau beberapa barang atau jasa yang
dijanjikan dalam setiap kontrak) merupakan kewajiban pelaksanaan tunggal.
Selain itu, juga dapat dilakukan modifikasi kontrak. Modifikasi kontrak adalah perubahan
dalam ruang lingkup atau harga kontrak (atau keduanya) yang disetujui oleh para pihak dalam
kontrak. Modifikasi kontrak dianggap sebagai kontrak terpisah apabila:
1. Ruang lingkup kontrak meningkat karena penambahan barang atau jasa yang dijanjikan
bersifat dapat dibedakan (distinct); dan
2. Harga kontrak meningkat oleh sejumlah imbalan yang mencerminkan harga jual berdiri
sendiri (stand-alone selling prices) entitas atas penambahan barang atau jasa yang dijanjikan
dan penyesuaian yang tepat terhadap harga yang mencerminkan keadaan kontrak tertentu.
Jika modifikasi kontrak tidak dicatat sebagai kontrak terpisah, maka berdasarkan PSAK 115
entitas mencatat barang atau jasa yang dijanjikan yang belum dialihkan pada tanggal modifikasi
kontrak dengan salah satu cara di bawah ini:
322 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 323

