Page 332 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 332
PELAPORAN KORPORAT
1. Mencatat modifikasi kontrak seolah-olah modifikasi kontrak tersebut merupakan
penghentian kontrak yang ada dan menciptakan kontrak baru, dengan ketentuan sisa
barang atau jasa bersifat dapat dibedakan dari barang atau jasa yang dialihkan sebelum
tanggal modifikasi kontrak. Jumlah imbalan yang dialokasikan pada sisa barang atau jasa
yang bersifat dapat dibedakan adalah jumlah dari:
a. imbalan yang dijanjikan oleh pelanggan yang belum diakui sebagai pendapatan; dan
b. imbalan yang dijanjikan sebagai bagian dari modifikasi kontrak.
2. Mencatat modifikasi kontrak seolah-olah modifikasi kontrak tersebut merupakan bagian
dari kontrak yang ada jika sisa barang atau jasa tidak bersifat dapat dibedakan dan, oleh
karena itu, menjadi bagian dari kewajiban pelaksanaan tunggal yang dipenuhi sebagiannya
IAI WEB VERSION
pada tanggal modifikasi kontrak. Dampak modifikasi kontrak pada harga transaksi adalah
diakui sebagai penyesuaian terhadap pendapatan (baik sebagai peningkat atau pengurang
pendapatan) pada tanggal modifikasi kontrak (yaitu penyesuaian terhadap pendapatan
dibuat dengan dasar catch-up kumulatif).
Contoh 12.1:
PT Shaffa melakukan kontrak dengan PT Astana untuk menjual 100 unit komputer kepada PT Astana
dengan harga per unit sebesar Rp20 juta (total sebesar Rp2.000 juta). Komputer akan diberikan
secara bertahap kepada PT Astana dalam periode 4 bulan. PT Shaffa telah menyerahkan 50 komputer
ke PT Astana ketika kontrak dimodifikasi (yaitu untuk menyerahkan 20 komputer tambahan (jenis
produk identik), sehingga total komputer menjadi 120 unit. Tambahan 20 unit tersebut tidak ada di
dalam kontrak awal. Saat dilakukan modifikasi kontrak, harga modifikasi kontrak untuk tambahan
20 komputer tersebut adalah sebesar Rp19,5 juta per komputer. Penetapan harga untuk komputer
tambahan mencerminkan harga jual berdiri sendiri saat modifikasi kontrak dan produk tambahan
bersifat dapat dibedakan (distinct) dari produk awal. Oleh karena itu, modifikasi kontrak untuk
tambahan 20 komputer tersebut merupakan kontrak baru dan terpisah yang tidak mempengaruhi
pencatatan kontrak yang ada. Entitas mengakui pendapatan sebesar Rp20 juta per komputer untuk
100 komputer di kontrak awal dan Rp19,5 juta per komputer untuk 20 komputer dalam kontrak baru.
Namun, dalam kondisi yang berbeda, modifikasi kontrak tersebut dapat diperlakukan sebagai kontrak
terpisah. Contohnya, semula 20 komputer tambahan tersebut disepakati dengan nilai Rp19,5 juta per
komputer. Namun, PT Astana menemukan adanya cacat kecil pada 50 komputer awal yang telah
diserahkan. Karena adanya cacat produk tersebut, PT Shaffa bersedia memberikan kredit sebesar
Rp1,5 juta per komputer untuk mengompensasi pelanggan atas kualitas komputer yang kurang baik
tersebut. Kedua pihak setuju untuk memasukkan kredit Rp75 juta (kredit Rp1,5 juta x 50 komputer) ke
dalam harga yang dibebankan untuk tambahan 20 komputer tersebut. Akibatnya, dalam modifikasi
kontrak disebutkan bahwa harga tambahan untuk 20 komputer tersebut adalah Rp315 juta atau
Rp15,75 juta per komputer (yaitu harga awal Rp19,5 juta x 20 komputer (Rp390 juta) dikurangi kredit
sebesar Rp75 juta).
Pada saat modifikasi kontrak, PT Shaffa mengakui Rp75 sebagai pengurang harga transaksi, yaitu
pengurang pendapatan dari 50 komputer awal yang telah dialihkan. Dalam pencatatan penjualan
tambahan 20 komputer, harga negosiasi sebesar Rp19,5 per komputer tidak mencerminkan harga
jual berdiri sendiri dari tambahan produk. Oleh karena itu, modifikasi kontrak tersebut tidak memenuhi
ketentuan untuk dicatat sebagai kontrak terpisah. Karena sisa produk yang akan dialihkan bersifat
dapat dibedakan dari produk yang telah dialihkan, maka PT Shaffa mencatat modifikasi sebagai
terminasi kontrak awal dan pembuatan kontrak baru. Sebagai akibatnya, jumlah yang diakui sebagai
pendapatan untuk setiap sisa komputer yang belum dialihkan merupakan harga campuran sebesar
Rp19,857 juta {[(Rp20 juta x 50 produk yang belum dialihkan berdasarkan kontrak awal) + (Rp19,5 x 20
produk yang akan dialihkan di bawah modifikasi kontrak)] ÷ 70 sisa produk}.
324 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 325

