Page 332 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 332

PELAPORAN KORPORAT




                 1.  Mencatat  modifikasi  kontrak  seolah-olah  modifikasi  kontrak  tersebut  merupakan
                     penghentian kontrak yang ada dan menciptakan kontrak baru, dengan ketentuan sisa
                     barang atau jasa bersifat dapat dibedakan dari barang atau jasa yang dialihkan sebelum
                     tanggal modifikasi kontrak. Jumlah imbalan yang dialokasikan pada sisa barang atau jasa
                     yang bersifat dapat dibedakan adalah jumlah dari:
                     a.  imbalan yang dijanjikan oleh pelanggan yang belum diakui sebagai pendapatan; dan

                     b.  imbalan yang dijanjikan sebagai bagian dari modifikasi kontrak.
                 2.  Mencatat modifikasi kontrak seolah-olah modifikasi kontrak tersebut merupakan bagian
                     dari kontrak yang ada jika sisa barang atau jasa tidak bersifat dapat dibedakan dan, oleh
                     karena itu, menjadi bagian dari kewajiban pelaksanaan tunggal yang dipenuhi sebagiannya
                       IAI WEB VERSION
                     pada tanggal modifikasi kontrak. Dampak modifikasi kontrak pada harga transaksi adalah
                     diakui sebagai penyesuaian terhadap pendapatan (baik sebagai peningkat atau pengurang
                     pendapatan) pada tanggal modifikasi kontrak (yaitu penyesuaian terhadap pendapatan
                     dibuat dengan dasar catch-up kumulatif).

                 Contoh 12.1:
                 PT Shaffa melakukan kontrak dengan PT Astana untuk menjual 100 unit komputer kepada PT Astana
                 dengan harga per unit sebesar Rp20 juta (total sebesar Rp2.000 juta). Komputer akan diberikan
                 secara bertahap kepada PT Astana dalam periode 4 bulan. PT Shaffa telah menyerahkan 50 komputer
                 ke PT Astana ketika kontrak dimodifikasi (yaitu untuk menyerahkan 20 komputer tambahan (jenis
                 produk identik), sehingga total komputer menjadi 120 unit. Tambahan 20 unit tersebut tidak ada di
                 dalam kontrak awal. Saat dilakukan modifikasi kontrak, harga modifikasi kontrak untuk tambahan
                 20 komputer tersebut adalah sebesar Rp19,5 juta per komputer. Penetapan harga untuk komputer
                 tambahan  mencerminkan  harga  jual  berdiri sendiri  saat  modifikasi kontrak dan produk tambahan
                 bersifat  dapat  dibedakan  (distinct)  dari  produk  awal.  Oleh  karena  itu,  modifikasi  kontrak  untuk
                 tambahan 20 komputer tersebut merupakan kontrak baru dan terpisah yang tidak mempengaruhi
                 pencatatan kontrak yang ada. Entitas mengakui pendapatan sebesar Rp20 juta per komputer untuk
                 100 komputer di kontrak awal dan Rp19,5 juta per komputer untuk 20 komputer dalam kontrak baru.

                 Namun, dalam kondisi yang berbeda, modifikasi kontrak tersebut dapat diperlakukan sebagai kontrak
                 terpisah. Contohnya, semula 20 komputer tambahan tersebut disepakati dengan nilai Rp19,5 juta per
                 komputer. Namun, PT Astana menemukan adanya cacat kecil pada 50 komputer awal yang telah
                 diserahkan. Karena adanya cacat produk tersebut, PT Shaffa bersedia memberikan kredit sebesar
                 Rp1,5 juta per komputer untuk mengompensasi pelanggan atas kualitas komputer yang kurang baik
                 tersebut. Kedua pihak setuju untuk memasukkan kredit Rp75 juta (kredit Rp1,5 juta x 50 komputer) ke
                 dalam harga yang dibebankan untuk tambahan 20 komputer tersebut. Akibatnya, dalam modifikasi
                 kontrak disebutkan bahwa harga tambahan untuk 20 komputer tersebut adalah Rp315 juta atau
                 Rp15,75 juta per komputer (yaitu harga awal Rp19,5 juta x 20 komputer (Rp390 juta) dikurangi kredit
                 sebesar Rp75 juta).

                 Pada saat modifikasi kontrak, PT Shaffa mengakui Rp75 sebagai pengurang harga transaksi, yaitu
                 pengurang pendapatan dari 50 komputer awal yang telah dialihkan. Dalam pencatatan penjualan
                 tambahan 20 komputer, harga negosiasi sebesar Rp19,5 per komputer tidak mencerminkan harga
                 jual berdiri sendiri dari tambahan produk. Oleh karena itu, modifikasi kontrak tersebut tidak memenuhi
                 ketentuan untuk dicatat sebagai kontrak terpisah. Karena sisa produk yang akan dialihkan bersifat
                 dapat dibedakan dari produk yang telah dialihkan, maka PT Shaffa mencatat modifikasi sebagai
                 terminasi kontrak awal dan pembuatan kontrak baru. Sebagai akibatnya, jumlah yang diakui sebagai
                 pendapatan untuk setiap sisa komputer yang belum dialihkan merupakan harga campuran sebesar
                 Rp19,857 juta {[(Rp20 juta x 50 produk yang belum dialihkan berdasarkan kontrak awal) + (Rp19,5 x 20
                 produk yang akan dialihkan di bawah modifikasi kontrak)] ÷ 70 sisa produk}.







                 324                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak       325
   327   328   329   330   331   332   333   334   335   336   337