Page 43 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 43

BAB 2: ETIKA DAN TATA KELOLA




                   Khusus terkait ancaman kepentingan keuangan, contoh perlindungan yang dapat dilakukan
                   termasuk:
                   •   Kebijakan dan prosedur dari komite yang independen dari manajemen dalam menentukan
                       tingkat atau bentuk remunerasi manajemen senior.
                   •   Mengungkapkan semua kepentingan yang relevan dari setiap program pemberian atau
                       perdagangan saham yang dimiliki oleh pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola
                       organisasi di tempat bekerja, sesuai dengan kebijakan internal organisasi.
                   •   Berkonsultasi, jika tepat, dengan atasan di dalam organisasi tempat bekerja.
                   •   Berkonsultasi, jika tepat, dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola organisasi
                       tempat bekerja atau dengan IAI.
                   2.2.1  Pengertian Tata kelola korporat VERSION
                   •   Prosedur audit internal dan eksternal.
                   •   Memutakhirkan pendidikan atas persoalan etika, pembatasan hukum, dan peraturan lain
                       sehubungan dengan perdagangan orang dalam (insider trading).

                   Pada akhirnya akuntan perlu memperhatikan keseluruhan ketentuan etika dalam memastikan
                   tidak adanya pelanggaran etika dalam pelaporan korporat. Akuntan harus mengidentifikasi dan
                   mengevaluasi seluruh ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika yang mungkin
                   terjadi pada aktivitas pelaporan korporat. Selanjutnya akuntan melakukan langkah-langkah
                   perlindungan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menurunkannya sampai pada
                   tingkat yang dapat diterima. Jika upaya perlindungan tidak efektif dilakukan, maka akuntan
                   harus menghindari keterlibatannya dalam aktivitas tersebut.
                       IAI WEB
                   2.2 TATA KELOLA KORPORAT




                   Terdapat beragam definisi dari tata kelola korporat atau corporate governance (CG). Definisi
                   awal CG disebutkan dalam laporan yang dihasilkan oleh Committee on the Financial Aspects
                   of Corporate Governance yang diketuai oleh Adrian Cadbury (sehingga disebut juga Cadbury
                   Committee).  Pada  laporan  tahun  1992  tersebut,  CG  didefinisikan  sebagai  sistem  yang
                   mengarahkan dan mengelola perusahaan.


                   Definisi yang hampir sama disampaikan International Finance Corporation (IFC), yaitu CG
                   sebagai struktur dan proses untuk mengarahkan dan mengendalikan perusahaan (IFC, 2010).
                   Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) memberikan definisi
                   yang lebih detil. Menurut OECD, CG melibatkan serangkaian hubungan antara manajemen,
                   dewan, pemegang saham, dan pemangku kepentingan lain perusahaan (OECD, 2015). CG juga
                   menyediakan struktur di mana tujuan perusahaan ditetapkan, dan sarana untuk mencapai
                   tujuan tersebut dan memantau kinerja ditentukan (OECD, 2015).


                   Di Indonesia, salah satu definisi CG tertuang di Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
                   Nomor KEP-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance pada
                   Badan Usaha Milik Negara (BUMN). CG didefinisikan sebagai suatu proses dan struktur yang
                   digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas
                   perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap
                   memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berdasarkan peraturan perundangan dan






 34  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  35
   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48