Page 43 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 43
BAB 2: ETIKA DAN TATA KELOLA
Khusus terkait ancaman kepentingan keuangan, contoh perlindungan yang dapat dilakukan
termasuk:
• Kebijakan dan prosedur dari komite yang independen dari manajemen dalam menentukan
tingkat atau bentuk remunerasi manajemen senior.
• Mengungkapkan semua kepentingan yang relevan dari setiap program pemberian atau
perdagangan saham yang dimiliki oleh pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola
organisasi di tempat bekerja, sesuai dengan kebijakan internal organisasi.
• Berkonsultasi, jika tepat, dengan atasan di dalam organisasi tempat bekerja.
• Berkonsultasi, jika tepat, dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola organisasi
tempat bekerja atau dengan IAI.
2.2.1 Pengertian Tata kelola korporat VERSION
• Prosedur audit internal dan eksternal.
• Memutakhirkan pendidikan atas persoalan etika, pembatasan hukum, dan peraturan lain
sehubungan dengan perdagangan orang dalam (insider trading).
Pada akhirnya akuntan perlu memperhatikan keseluruhan ketentuan etika dalam memastikan
tidak adanya pelanggaran etika dalam pelaporan korporat. Akuntan harus mengidentifikasi dan
mengevaluasi seluruh ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika yang mungkin
terjadi pada aktivitas pelaporan korporat. Selanjutnya akuntan melakukan langkah-langkah
perlindungan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menurunkannya sampai pada
tingkat yang dapat diterima. Jika upaya perlindungan tidak efektif dilakukan, maka akuntan
harus menghindari keterlibatannya dalam aktivitas tersebut.
IAI WEB
2.2 TATA KELOLA KORPORAT
Terdapat beragam definisi dari tata kelola korporat atau corporate governance (CG). Definisi
awal CG disebutkan dalam laporan yang dihasilkan oleh Committee on the Financial Aspects
of Corporate Governance yang diketuai oleh Adrian Cadbury (sehingga disebut juga Cadbury
Committee). Pada laporan tahun 1992 tersebut, CG didefinisikan sebagai sistem yang
mengarahkan dan mengelola perusahaan.
Definisi yang hampir sama disampaikan International Finance Corporation (IFC), yaitu CG
sebagai struktur dan proses untuk mengarahkan dan mengendalikan perusahaan (IFC, 2010).
Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) memberikan definisi
yang lebih detil. Menurut OECD, CG melibatkan serangkaian hubungan antara manajemen,
dewan, pemegang saham, dan pemangku kepentingan lain perusahaan (OECD, 2015). CG juga
menyediakan struktur di mana tujuan perusahaan ditetapkan, dan sarana untuk mencapai
tujuan tersebut dan memantau kinerja ditentukan (OECD, 2015).
Di Indonesia, salah satu definisi CG tertuang di Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor KEP-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance pada
Badan Usaha Milik Negara (BUMN). CG didefinisikan sebagai suatu proses dan struktur yang
digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas
perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap
memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berdasarkan peraturan perundangan dan
34 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 35

