Page 54 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 54

PELAPORAN KORPORAT




                 Tata kelola atas pelaporan korporat, khususnya laporan keuangan, disebutkan dalam Pedoman
                 Tata Kelola Perusahaan Terbuka sebagai bagian dari prinsip (4). Disebutkan bahwa pengawasan
                 dan pemberian nasihat oleh dewan komisaris mencakup antara lain adalah strategi dan
                 rencana penting perusahaan, integritas laporan keuangan, sistem pengendalian internal, dan
                 manajemen risiko, pelaporan dan keterbukaan informasi, kepatuhan, dan tata kelola korporat.

                 Salah satu wujud pelaksanaan prinsip GCG dalam pelaporan korporat adalah penerapan
                 pengendalian internal atas pelaporan keuangan atau Internal Control over Financial Reporting
                 (ICFR). ICFR adalah pengendalian yang didesain untuk memberikan keyakinan memadai
                 (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan perusahaan adalah andal dan disusun sesuai
                 dengan standar akuntansi yang berlaku.
                       IAI WEB VERSION
                 ICFR adalah penerapan  komponen-komponen pengendalian internal menurut  kerangka
                 Committee of Sponsoring Organizations of the  Treadway Commission (COSO) pada aspek
                 pelaporan keuangan. Berikut beberapa contoh pokok-pokok penerapan ICFR (CAQ, 2013):
                 1.  Lingkungan  pengendalian.  Beberapa  indikator  lingkungan  pengendalian  yang  positif
                     terhadap pelaporan keuangan adalah pernyataan dan sikap dewan dan manajemen puncak
                     yang  menunjukkan  dukungannya  terhadap  pengendalian yang efektif, penerbitan  dan
                     penegakan kode perilaku perusahaan, serta program pelatihan yang membekali karyawan
                     untuk dapat mengidentifikasi dan mengatasi isu etika.
                 2.  Aktivitas pengendalian
                     a.  Pemisahan tugas. Contohnya pemisahan tugas antara pihak yang memiliki akses fisik
                        ke gudang perlengkapan dengan pihak yang mencatat persediaan perlengkapan.

                     b.  Pengendaian preventif dan detektif. Pengendalian preventif dilakukan dengan
                        membedakan pihak yang memberikan otorisasi pembayaran dengan yang melakukan
                        pembayaran, dan/atau pembatasan akses terhadap sistem teknologi informasi, dan
                        lainnya. Pengendalian detektif dilakukan dengan rekonsiliasi catatan keuangan
                        yang disiapkan oleh dua pihak yang berbeda, dan/atau pengawasan kinerja dengan
                        membandingkan anggaran dengan realisasi.
                     c.  Pengendalian level entitas dan proses. Pengendalian level entitas misalnya dilakukan
                        dalam bentuk pengawasan komite audit terhadap pelaporan keuangan atau direktur
                        keuangan mereviu perbedaan antara  anggaran bulanan dan  pengeluaran aktual.
                        Pengendalian level proses misalnya dilakukan pada saat membandingkan dokumen
                        penerimaan barang dengan faktur dari pemasok sebelum pembayaran kepada pemasok
                        dilakukan.


                 Desain dan  implementasi  ICFR  setiap  perusahaan dapat  berbeda-beda, dipengaruhi  oleh
                 ukuran perusahaan dan ruang lingkup aktivitasnya. Manajemen, dalam hal ini Chief Executive

                 Officer (CEO), bertanggung jawab penuh atas ICFR. Dewan komisaris, dibantu komite audit,
                 berperan mengawasi pelaksanaan ICFR tersebut. Auditor eksternal berperan memberikan
                 asurans independen atas ICFR perusahaan.


                 Berdasarkan uraian di atas dapat disimpukan bahwa konsep dasar tata kelola pelaporan
                 korporat mencakup:
                 1.  Keberadaan dan kepatuhan terhadap standar/pedoman yang berkualitas tinggi;






                 46                    Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        47
   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59