Page 54 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 54
MODUL CA
PELAPORAN KORPORAT
2. Tanggung jawab
a. Setiap anggota bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian perusahaan
yang disebabkan oleh kelalaian anggota dalam menjalankan tugasnya.
b. Anggota tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian perusahaan apabila
dapat membuktikan:
• kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
• telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab,
dan kehati- hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan
perusahaan;
• tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung
atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
• telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian
tersebut.
3. Kewenangan
a. Berwenang memberhentikan sementara anggota Direksi dengan menyebutkan
alasannya.
b. Dapat melakukan tindakkan pengurusan perusahaan dalam keadaan tertentu untuk
jangka waktu tertentu, dan ditetapkan berdasarkan anggaran dasar atau keputusan
RUPS.
Peran dewan dalam tata kelola perusahaan di atas tentunya mencakup perannya dalam tata
kelola pelaporan korporat, khususnya pelaporan keuangan. Dalam prinsip keenam GCG
OECD, sub-prinsip (d), angka (vii), disebutkan bahwa salah satu fungsi kunci dewan adalah
memastikan integritas sistem akuntansi dan pelaporan keuangan perusahaan, termasuk audit
independen, dan bahwa sistem pengendalian yang sesuai sudah ada, khususnya, sistem untuk
manajemen risiko, pengendalian keuangan dan operasional, serta kepatuhan terhadap hukum
dan standar yang relevan.
Menurut OECD, pelaksanaan prinsip keenam, sub-prinsip (d), angka (vii), di antaranya
diwujudkan dalam hal berikut ini.
1. Dewan memastikan terdapat pembagian tanggung jawab dan kewenangan yang jelas
terkait pe laporan keuangan.
2. Dewan memastikan bahwa manajemen telah memiliki sistem/mekanisme pengawasan
yang memadai.
3. Dewan memastikan terdapat jalur komunikasi langsung antara audit internal dengan
dewan atau organ pendukung dewan seperti komite audit.
4. Dewan dibantu organ pendukung (komite audit) melakukan reviu atas kebijakan
akuntansi perusahaan yang menjadi dasar pelaporan keuangan.
5. Dewan memastikan bahwa perusahaan telah memiliki dan melaksanakan pengendalian
internal, kode etik, serta program kepatuhan secara efektif.
Selanjutnya prinsip keenam GCG OECD, sub-prinsip (d), angka (viii), juga menegaskan peran
dewan dalam mengawasi proses terkait pengungkapan informasi dan komunikasi perusahaan.
Fungsi dan tanggung jawab dewan dalam kaitannya dengan pengungkapan dan komunikasi
tersebut perlu ditetapkan secara jelas.
Sementara itu, dalam Pedoman Umum GCG Indonesia, peran dewan dalam tata kelola
pelaporan korporat (khususnya pelaporan keuangan) secara eksplisit muncul di pedoman
BAB 2 ETIKA DAN TATA KELOLA 45
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 45 05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 45