Page 54 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 54

MODUL CA
                                                                                      PELAPORAN KORPORAT



                                2.   Tanggung jawab
                                    a.   Setiap anggota bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian perusahaan
                                        yang disebabkan oleh kelalaian anggota dalam menjalankan tugasnya.
                                    b.  Anggota tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian perusahaan apabila
                                        dapat membuktikan:
                                        •   kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
                                        •   telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab,
                                            dan kehati- hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan
                                            perusahaan;
                                        •   tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung
                                            atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
                                        •   telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian
                                            tersebut.
                                3.  Kewenangan
                                    a.   Berwenang memberhentikan sementara anggota Direksi dengan menyebutkan
                                        alasannya.
                                    b.  Dapat melakukan tindakkan pengurusan perusahaan dalam keadaan tertentu untuk
                                        jangka waktu tertentu, dan ditetapkan berdasarkan anggaran dasar atau keputusan
                                        RUPS.

                                Peran dewan dalam tata kelola perusahaan di atas tentunya mencakup perannya dalam tata
                                kelola pelaporan korporat, khususnya pelaporan keuangan. Dalam prinsip keenam GCG
                                OECD, sub-prinsip (d), angka (vii), disebutkan bahwa salah satu fungsi kunci dewan adalah
                                memastikan integritas sistem akuntansi dan pelaporan keuangan perusahaan, termasuk audit
                                independen, dan bahwa sistem pengendalian yang sesuai sudah ada, khususnya, sistem untuk
                                manajemen risiko, pengendalian keuangan dan operasional, serta kepatuhan terhadap hukum
                                dan standar yang relevan.
                                Menurut OECD, pelaksanaan prinsip keenam, sub-prinsip (d), angka (vii), di antaranya
                                diwujudkan dalam hal berikut ini.
                                1.   Dewan memastikan terdapat pembagian tanggung jawab dan kewenangan yang jelas
                                    terkait pe laporan keuangan.
                                2.   Dewan memastikan bahwa manajemen telah memiliki sistem/mekanisme pengawasan
                                    yang memadai.
                                3.   Dewan memastikan terdapat jalur komunikasi langsung antara audit internal dengan
                                    dewan atau organ pendukung dewan seperti komite audit.
                                4.   Dewan dibantu organ pendukung (komite audit) melakukan reviu atas kebijakan
                                    akuntansi perusahaan yang menjadi dasar pelaporan keuangan.
                                5.   Dewan memastikan bahwa perusahaan telah memiliki dan melaksanakan pengendalian
                                    internal, kode etik, serta program kepatuhan secara efektif.
                                Selanjutnya prinsip keenam GCG OECD, sub-prinsip (d), angka (viii), juga menegaskan peran
                                dewan dalam mengawasi proses terkait pengungkapan informasi dan komunikasi perusahaan.
                                Fungsi dan tanggung jawab dewan dalam kaitannya dengan pengungkapan dan komunikasi
                                tersebut perlu ditetapkan secara jelas.

                                Sementara itu, dalam Pedoman Umum GCG Indonesia, peran dewan dalam tata kelola
                                pelaporan korporat (khususnya pelaporan keuangan) secara eksplisit muncul di pedoman







                                                                                      BAB 2 ETIKA DAN TATA KELOLA      45



                                                                                                                   05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   45                                                               05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   45
   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59