Page 80 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 80
MODUL CA
PELAPORAN KORPORAT
ESAI
1. Berkaitan dengan Laba Per Saham Dilusian, jelaskan:
a. Apa yang dimaksud dengan Laba Per Saham Dilusian?
b. Instrumen apa yang menyebabkan terjadinya dilusi? (berikan paling tidak 5 contoh)
c. Bagaimana menghitung Laba Per Saham Dasar dan Dilusian
2. Bagaimana perlakuan akuntansi dari suatu peristiwa yang terjadi pada tanggal sebelum laporan
diotorisasi untuk terbit.
Jawaban
PILIHAN GANDA
1. C 3. C 5. B 7. D 9. D
2. C 4. A 6. D 8. D 10. C
ESAI
1. a. Laba Per Saham Dilusian adalah Nilai LPS yang memiliki potensi terdilusi. LPS akan memiliki
potensi terdilusi apabila perusahaan memiliki efek yang berpotensi saham seperti opsi, waran,
obligasi konversi, dll.
b. Opsi, Waran, Obligasi Konversi, Saham preferen yang dapat dikonversikan menjadi saham biasa,
dividen saham.
c. Entitas menghitung jumlah laba per saham dasar dan dilusian atas laba atau rugi yang dapat
diatribusikan kepada pemegang saham biasa entitas induk dan, jika disajikan, laba atau rugi
dari operasi normal berkelanjutan yang dapat diatribusikan kepada pemegang saham biasa
tersebut.
- Laba per saham dasar dihitung dengan membagi laba atau rugi yang dapat diatribusikan
kepada pemegang saham biasa entitas induk (pembilang) dengan jumlah rata-rata
tertimbang saham biasa yang beredar (penyebut) dalam suatu periode.
- Untuk tujuan perhitungan laba per saham dilusian, entitas melakukan penyesuaian
terhadap laba atau rugi yang dapat diatribusikan kepada pemegang saham biasa entitas
induk dan jumlah rata-rata tertimbang saham yang beredar, atas dampak dari semua efek
yang mempunyai potensi saham biasa yang bersifat dilutif.
2. Peristiwa setelah periode pelaporan adalah peristiwa yang terjadi antara akhir periode pelaporan
dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit, baik peristiwa yang menguntungkan maupun
tidak. Perlakuan akuntansi atas peristiwa-peristiwa tersebut dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
a. Dilakukan penyesuaian terhadap Laporan Keuangan atas peristiwa yang memberikan bukti atas
adanya kondisi pada akhir periode pelaporan (peristiwa penyesuai setelah periode pelaporan);
dan
b. Tidak dilakukan penyesuaian terhadap Laporan Keuangan atas peristiwa yang mengindikasikan
timbulnya kondisi setelah periode pelaporan (peristiwa non penyesuai setelah periode
pelaporan). Apabila material maka diungkapkan dalam CaLK, apabila tidak material tidak
diungkapkan dalam CaLK.
BAB 3 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN 71
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 71 05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 71