Page 134 - Sistem Informasi dan Pengendalian (2 Maret 2026)
P. 134
SISTEM INFORMASI
DAN PENGENDALIAN INTERNAL DALAM AKUNTANSI BAB 9: INTERNAL CONTROL OVER FINANCIAL REPORTING
Box 1:
Examine and understand cause and results of
exceptions. Was the test objective met (e.g., was the
actual deviations rate less than equal to the planned
deviations rate)?
Yes
Box 2:
Considering the results of management’s and the
auditor’s testing and the informations obtained in
box 1, could additional testing supports a conclusion
IAI WEB VERSION
that the deviation rate or observed exceptions is not
representative of the total population?
No
No
Box 3: Negligible exception, not
No Yes
Control deficiency, Extend testing and re-evaluate. a control deficiency.
Go to step 1 Was the test objective met? No further considerations
needed.
3. Kotak 1 dan kotak 3: tujuan pengujian terpenuhi dengan beberapa pertimbangan:
a. Tingkat deviasi terkait dengan frekuensi kinerja pengendalian
b. Faktor kualitatif
c. Apakah exception ini menghasilkan salah saji laporan keuangan.
4. Kotak 2: jika tujuan pengendalian tidak terpenuhi, terdapat dua pilihan:
a. Jika exception yang diobservasi dan menghasilkan tingkat deviasi yang diyakini tidak
dapat mewakili populasi, misal karena sampling error, pengujian dapat direevaluasi
dan diperluas.
b. Jika exception yang diobservasi dan menghasilkan tingkat deviasi yang diyakini dapat
mewakili populasi, exception tersebut dianggap sebagai control deficiency dan tingkat
signifikansinya dinilai.
Control deficiency sebaiknya dievaluasi menggunakan secara kuantitatif dan kualitatif dengan
memperhatikan faktor berikut:
1. Compensating control
2. Kemungkinan terjadinya deficiency
3. Volume transaksi
4. Status deficiency sebelumnya
5. Jumlah lokasi pengujian
6. Asersi terkait deficiency
7. Fraud
8. Pemahaman terhadap dampak atas akun laporan keuangan
9. Pemahaman atas proses bisnis terkait laporan keuangan
126 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 127

