Page 61 - Sistem Informasi dan Pengendalian - Ikatan Akuntan Indonesia
P. 61

SISTEM INFORMASI
                 DAN PENGENDALIAN INTERNAL                                                                                                                                         BAB 4: SISTEM INFORMASI DAN PENGENDALIAN INTERNAL



                 1.  Perlindungan aset: mencegah atau mendeteksi perolehan, penggunaan atau perpindahan
                     aset secara tidak sah.

                 2.  Menjaga catatan secara terinci agar dapat melaporkan aset-aset perusahaan secara akurat
                     dan wajar.
                 3.  Memberikan informasi yang akurat dan andal.
                 4.  Menyusun laporan keuangan sesuai dengan kriteria (standar) yang diharuskan.
                 5.  Mendukung dan meningkatkan efisiensi operasi.
                 6.  Mendorong kepatuhan terhadap kebijakan manajemen yang telah ditetapkan.

                 7.  Mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.
                     IAI WEB VERSION
                 Pengendalian internal merupakan suatu proses karena melekat ke dalam aktivitas operasional
                 organisasi dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas manajemen.
                 Pengendalian internal hanya mampu memberikan tingkat keyakinan yang memadai; keyakinan
                 absolut sangat sulit untuk dicapai dan memerlukan biaya yang sangat tinggi. Selain itu, sistem
                 pengendalian internal juga memiliki keterbatasan yang melakat, seperti misalnya kemungkinan
                 terjadinya kesalahan-kesalahan kecil, pertimbangan dan pengambilan keputusan yang tidak
                 tepat, dominasi manajemen, dan bahkan kolusi.


                 Mengembangkan sistem pengendalian internal memerlukan pemahaman yang menyeluruh atas
                 kapabilitas dan risiko dari teknologi informasi (TI), demikian pula halnya dengan bagaimana
                 menggunakan  TI untuk mencapai tujuan pengendalian internal organisasi. Akuntan dan
                 pengembang sistem membantu manajemen dalam mencapai tujuan pengendalian dengan
                 cara (1) merancang sistem pengendalian yang efektif sehingga dapat mengambil pendekatan
                 proaktif untuk menghilangkan ancaman terhadap sistem serta mendeteksi, mengoreksi dan
                 memulihkan dari ancaman tersebut ketika terjadi; dan (2) memudahkan manajemen untuk
                 membangun pengendalian ke dalam suatu sistem pada tahap perancangan awal dibandingkan
                 dengan menambahkannya setelah ancaman tersebut terjadi.

                 Pengendalian internal menjalankan tiga fungsi penting:
                 1.  Pengendalian preventif untuk mencegah masalah sebelum terjadi. Misalnya mempekerjakan
                     personil yang memiliki keahlian, membagi wewenang karyawan, dan mengendalikan akses
                     fisik atas asset dan informasi.
                 2.  Pengendalian detektif untuk menemukan masalah yang tidak dapat dicegah. Misalnya
                     pengecekan ulang atas perhitungan dan penyusunan rekonsiliasi bank dan neraca saldo
                     bulanan.
                 3.  Pengendalian korektif untuk mengidentifikasi dan memperbaiki masalah serta memperbaiki
                     dan memulihkannya dari kesalahan yang terjadi. Misalnya mengarsip salinan dokumen,
                     mengoreksi input data yang salah, dan memasukkan ulang transaksi untuk pemrosesan
                     berikutnya.
                 Pengendalian internal seringkali dibedakan ke dalam dua katagori:
                 1.  Pengendalian umum untuk memastikan lingkungan pengendalian dari suatu organisasi
                     stabil dan dikelola dengan baik. Contohnya termasuk keamanan, infrastruktur TI, serta
                     perolehan, pengembangan dan perawatan piranti lunak.









                 52                    Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        53
   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66