Page 123 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 123

prosentasi  (nisbah)  dari  keun-tungan  sesuai  kesepakatan.  Perubahan

                                   nisbah harus berdasarkan kesepakatan.
                             c.    Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah,

                                   dan  pengelola  tidak  boleh  menanggung  kerugian  apapun  kecuali
                                   diakibatkan  dari  kesalahan  disengaja,  kelalaian,  atau  pelanggaran

                                   kesepakatan.

                        5.   Kegiatan usaha oleh pengelola (mudharib), sebagai perimbangan (muqabil)
                             modal  yang  disediakan  oleh  penyedia  dana  harus  memperhatikan  hal-hal

                             berikut:

                             a.    Kegiatan usaha adalah hak eksklusif mudharib, tanpa campur tangan
                                   penyedia dana, tetapi ia mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.

                             b.    Penyedia  dana  tidak  boleh  mempersempit  tindakan  pengelola
                                   sedemikian  rupa  yang  dapat  menghalangi  tercapainya  tujuan

                                   mudharabah, yaitu keuntungan.
                             c.    Pengelola  tidak  boleh  menyalahi  hukum  Syari’ah  Islam  dalam

                                   tindakannya  yang  berhubungan  dengan  mudhara-bah,  dan  harus

                                   mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktifitas itu.


                        Ketentuan Pembiayaan:

                        1.   Pembiayaan  Mudharabah  adalah  pembiayaan  yang  disalurkan  oleh  LKS

                             kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif.

                        2.   Dalam pembiayaan ini LKS sebagai shahibul maal (pemilik dana) membiayai
                             100  %  kebutuhan  suatu  proyek  (usaha),  sedangkan  pengusaha  (nasabah)

                             bertindak sebagai mudharib atau pengelola usaha.
                        3.   Jangka waktu usaha, tatacara pengembalian dana, dan pembagian keuntungan

                             ditentukan  berdasarkan  kesepakatan  kedua  belah  pihak  (LKS  dengan
                             pengusaha).

                        4.   Mudharib  boleh  melakukan  berbagai  macam  usaha  yang  telah  disepakati

                             bersama  dan  sesuai  dengan  syari’ah;  dan  LKS  tidak  ikut  serta  dalam

                        115 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   118   119   120   121   122   123   124   125   126   127   128