Page 122 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 122

(2)  FATWA DSN MENGENAI MUDHARABAH

                        Fatwa DSN yang membahas mengenai mudharabah adalah Fatwa Dewan Syari’ah
                        Nasional No: 07/DSN-MUI/IV/2000 dengan ketentuan sebagai berikut:


                        Rukun dan Syarat Pembiayaan:

                        1.   Penyedia dana (sahibul maal) dan pengelola (mudharib) harus cakap hukum.

                        2.   Pernyataan  ijab  dan  qabul  harus  dinyatakan  oleh  para  pihak  untuk

                             menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan
                             memperhatikan hal-hal berikut:

                             a.    Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan

                                   kontrak (akad).
                             b.    Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak.

                             c.    Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan
                                   menggunakan cara-cara komunikasi modern.

                        3.   Modal ialah sejumlah uang dan/atau aset yang diberikan oleh penyedia dana
                             kepada mudharib untuk tujuan usaha dengan syarat sebagai berikut:

                             a.    Modal harus diketahui jumlah dan jenisnya.

                             b.    Modal  dapat  berbentuk  uang  atau  barang  yang  dinilai.  Jika  modal
                                   diberikan  dalam  bentuk  aset,  maka  aset  tersebut  harus  dinilai  pada

                                   waktu akad.
                             c.    Modal  tidak  dapat  berbentuk  piutang  dan  harus  dibayarkan  kepada

                                   mudharib,  baik  secara  bertahap  maupun  tidak,  sesuai  dengan
                                   kesepakatan dalam akad.

                        4.    Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari

                             modal. Syarat keuntungan berikut ini harus dipenuhi:

                             a.    Harus  diperuntukkan  bagi  kedua  pihak  dan  tidak  boleh  disyaratkan

                                   hanya untuk satu pihak.
                             b.    Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan

                                   dinyatakan  pada  waktu  kontrak  disepakati  dan  harus  dalam  bentuk


                        114 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   117   118   119   120   121   122   123   124   125   126   127