Page 124 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 124

managemen perusahaan atau proyek tetapi mempunyai hak untuk melakukan

                             pembinaan dan pengawasan.
                        5.   Jumlah dana pembiayaan harus dinyatakan dengan jelas dalam bentuk tunai

                             dan bukan piutang.
                        6.   LKS  sebagai  penyedia  dana  menanggung  semua  kerugian  akibat  dari

                             mudharabah  kecuali  jika  mudharib  (nasabah)  melakukan  kesalahan  yang

                             disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian.
                        7.   Pada prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, namun

                             agar mudharib tidak melakukan penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan

                             dari mudharib atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila
                             mudharib  terbukti  melakukan  pelanggaran  terhadap  hal-hal  yang  telah

                             disepakati bersama dalam akad.
                        8.   Kriteria  pengusaha,  prosedur  pembiayaan,  dan  mekanisme  pembagian

                             keuntungan diatur oleh LKS dengan memperhatikan fatwa DSN.
                        9.   Biaya operasional dibebankan kepada mudharib.

                        10.  Dalam  hal  penyandang  dana  (LKS)  tidak  melakukan  kewajiban  atau

                             melakukan pelanggaran  terhadap kesepakatan, mudharib berhak mendapat
                             ganti rugi atau biaya yang telah dikeluarkan.


                        Ketentuan Hukum Pembiayaan:


                        1.   Mudharabah boleh dibatasi pada periode tertentu.

                        2.   Kontrak tidak boleh dikaitkan (mu’allaq) dengan sebuah kejadian di masa
                             depan yang belum tentu terjadi.

                        3.   Pada dasarnya, dalam mudharabah tidak ada ganti rugi, karena pada dasarnya
                             akad  ini  bersifat  amanah  (yad  al-amanah),  kecuali  akibat  dari  kesalahan

                             disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.
                        4.   Jika  salah  satu  pihak  tidak  menunaikan  kewajibannya  atau  jika  terjadi

                             perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan

                             melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui

                        116 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   119   120   121   122   123   124   125   126   127   128   129