Page 146 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 146

Jamrah dari Ibnu Abbas bahwa dia berkata: “Janganlah kalian berserikat dengan

                        orang Yahudi maupun orang Nashrani maupun orang Majusi” Aku pun bertanya,
                        ‘Mengapa demikian ?” Ibnu Abbas menjawab,  ‘Karena mereka melakukan riba

                        sedang riba itu tidak halal.” Imam Nawawi, Majmu’ Syarah al Muhadzdzab.” Juga
                        karena harta Yahudi dan Nasrani itu tidak baik, karena mereka menjual khamer dan

                        mempraktikkan riba, sehingga interaksi dengan mereka hukumnya makruh.


                        Sedangkan Imam Ahmad berpendapat, “Orang Yahudi dan Nasrani boleh diajak
                        bersyirkah,  tetapi  orang  Yahudi  dan  Nasrani  tidak  boleh  diserahi  harta  tanpa

                        pengawasan dan mereka tidak boleh menjadi  pengelola tunggal,  karena  mereka
                        biasa mempraktikkan riba.” Pendapat ini dikemukakan Hasan dan Ats-Tsauri. Ibnu

                        Qudamah dalam al Mughni menghukumi boleh, dengan berpegang pada apa yang

                        diriwayatkan Khallal dengan sanadnya dari ‘Atha’, ia berkata, “Rasulullah SAW
                        melarang syirkah dengan orang Yahudi dan Nasrani, kecuali jual-beli di tangan

                        orang Muslim.”

                        Juga karena alasan makruhnya adalah ketika mereka mempraktikkan riba, jual-beli

                        khamr dan babi. Alasan ini tidak pada syirkah yang di dalamnya pihak muslim atau

                        wakilnya terlibat, merupakan pendapat seorang sahabat yang tidak pasti berlaku
                        luas di kalangan mereka, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai argumen.


                        Pendapat mereka bahwa harta benda orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak baik itu
                        tidak benar, karena Nabi Muhammad SAW bermu’amalah dengan mereka. Beliau

                        pernah menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi dengan gandum yang

                        beliau ambil untuk keluarganya, mengutus orang lain untuk berutang dua pakaian
                        kepada orang Yahudi yang lain, dan beliau juga pernah dijamu oleh seorang Yahudi

                        dengan roti dan daging, padahal Nabi Muhammad SAW tidak memakan kecuali
                        yang  baik-baik.  Adapun  khamr  yang  diperjual-belikan  oleh  orang  Yahudi  dan

                        Nasrani  dengan  harta  syirkah  atau  mudharabah,  maka  jual-belinya  tidak  sah.
                        Adapun  yang  samar  hal-ihwalnya  sehingga  tidak  diketahui,  maka  menurut

                        prinsipnya hukumnya boleh dan halal.


                        138 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   141   142   143   144   145   146   147   148   149   150   151