Page 146 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 146
Jamrah dari Ibnu Abbas bahwa dia berkata: “Janganlah kalian berserikat dengan
orang Yahudi maupun orang Nashrani maupun orang Majusi” Aku pun bertanya,
‘Mengapa demikian ?” Ibnu Abbas menjawab, ‘Karena mereka melakukan riba
sedang riba itu tidak halal.” Imam Nawawi, Majmu’ Syarah al Muhadzdzab.” Juga
karena harta Yahudi dan Nasrani itu tidak baik, karena mereka menjual khamer dan
mempraktikkan riba, sehingga interaksi dengan mereka hukumnya makruh.
Sedangkan Imam Ahmad berpendapat, “Orang Yahudi dan Nasrani boleh diajak
bersyirkah, tetapi orang Yahudi dan Nasrani tidak boleh diserahi harta tanpa
pengawasan dan mereka tidak boleh menjadi pengelola tunggal, karena mereka
biasa mempraktikkan riba.” Pendapat ini dikemukakan Hasan dan Ats-Tsauri. Ibnu
Qudamah dalam al Mughni menghukumi boleh, dengan berpegang pada apa yang
diriwayatkan Khallal dengan sanadnya dari ‘Atha’, ia berkata, “Rasulullah SAW
melarang syirkah dengan orang Yahudi dan Nasrani, kecuali jual-beli di tangan
orang Muslim.”
Juga karena alasan makruhnya adalah ketika mereka mempraktikkan riba, jual-beli
khamr dan babi. Alasan ini tidak pada syirkah yang di dalamnya pihak muslim atau
wakilnya terlibat, merupakan pendapat seorang sahabat yang tidak pasti berlaku
luas di kalangan mereka, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai argumen.
Pendapat mereka bahwa harta benda orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak baik itu
tidak benar, karena Nabi Muhammad SAW bermu’amalah dengan mereka. Beliau
pernah menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi dengan gandum yang
beliau ambil untuk keluarganya, mengutus orang lain untuk berutang dua pakaian
kepada orang Yahudi yang lain, dan beliau juga pernah dijamu oleh seorang Yahudi
dengan roti dan daging, padahal Nabi Muhammad SAW tidak memakan kecuali
yang baik-baik. Adapun khamr yang diperjual-belikan oleh orang Yahudi dan
Nasrani dengan harta syirkah atau mudharabah, maka jual-belinya tidak sah.
Adapun yang samar hal-ihwalnya sehingga tidak diketahui, maka menurut
prinsipnya hukumnya boleh dan halal.
138 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H