Page 148 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 148

5.   Memberi wewenang kepada mitra  yang lain untuk mengelola aset dengan

                             memperhatikan kepentingan mitranya.
                        6.   Tidak  diizinkan  mencairkan  atau  menginvestasikan  dana  untuk

                             kepentingannya sendiri.




                        (3)  OBYEK AKAD (MAUQUD ALAIH)


                        Ketika  kedua  belah  pihak  hendak  melakukan  akad,  maka  hal  lain  yang  harus
                        diperhatikan selain kedua belah pihak tersebut adalah objek akad yaitu modal dan

                        kerja. Pada bagian modal, ia harus berupa uang tunai atau aset bisnis. Jika modal
                        berbentuk aset, terlebih dulu harus dinilai dengan tunai dan disepakati oleh semua

                        pihak. Kemudian modal tidak boleh dipinjamkan atau dihadiahkan kepada orang
                        lain.  Pada  prinsipnya  tidak  boleh  ada  jaminan  pada  akad  ini.  Tetapi,  lembaga

                        keuangan  syariah  dapat  meminta  jaminan  sebagai  bukti  komitmen  atas  akad

                        musyarakah.

                        Sedangkan  untuk  objek  akad  berupa  kerja,  partisipasi  dalam  pekerjaan  menjadi

                        dasar pelaksanaan akad musyarakah, tetapi kesamaan porsi kerja bukan menjadi
                        syarat. Seorang mitra boleh melakukan pekerjaan lebih dari mitra yang lain dan

                        boleh  menuntut  keuntungan  tambahan  bagi  dirinya.  Kedudukan  masing-masing

                        mitra dalam organisasi harus dijelaskan dalam kontrak.




                        (4)  NISBAH BAGI HASIL (UNTUNG/RUGI)


                        Pada akhirnya, musyarakah memang bertujuan  untuk  mendapatkan keuntungan.
                        Namun, cara memperoleh keuntungan tersebut harus didasari pada sikap yang adil

                        dan tidak saling menzhalimi. Akad musyarakah memiliki ketentuan sendiri dalam
                        mengambil keuntungan dan membagi kerugian. Jika terjadi keuntungan maka haru





                        140 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   143   144   145   146   147   148   149   150   151   152   153