Page 148 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 148
5. Memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola aset dengan
memperhatikan kepentingan mitranya.
6. Tidak diizinkan mencairkan atau menginvestasikan dana untuk
kepentingannya sendiri.
(3) OBYEK AKAD (MAUQUD ALAIH)
Ketika kedua belah pihak hendak melakukan akad, maka hal lain yang harus
diperhatikan selain kedua belah pihak tersebut adalah objek akad yaitu modal dan
kerja. Pada bagian modal, ia harus berupa uang tunai atau aset bisnis. Jika modal
berbentuk aset, terlebih dulu harus dinilai dengan tunai dan disepakati oleh semua
pihak. Kemudian modal tidak boleh dipinjamkan atau dihadiahkan kepada orang
lain. Pada prinsipnya tidak boleh ada jaminan pada akad ini. Tetapi, lembaga
keuangan syariah dapat meminta jaminan sebagai bukti komitmen atas akad
musyarakah.
Sedangkan untuk objek akad berupa kerja, partisipasi dalam pekerjaan menjadi
dasar pelaksanaan akad musyarakah, tetapi kesamaan porsi kerja bukan menjadi
syarat. Seorang mitra boleh melakukan pekerjaan lebih dari mitra yang lain dan
boleh menuntut keuntungan tambahan bagi dirinya. Kedudukan masing-masing
mitra dalam organisasi harus dijelaskan dalam kontrak.
(4) NISBAH BAGI HASIL (UNTUNG/RUGI)
Pada akhirnya, musyarakah memang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Namun, cara memperoleh keuntungan tersebut harus didasari pada sikap yang adil
dan tidak saling menzhalimi. Akad musyarakah memiliki ketentuan sendiri dalam
mengambil keuntungan dan membagi kerugian. Jika terjadi keuntungan maka haru
140 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H