Page 149 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 149
dikuantifikasi kemudian dibagi secara proporsional atas dasar keuntungan. Bukan
berdasarkan jumlah yang ditetapkan diawal.
Misalnya : mitra 1 memberikan modal 20 juta maka diberikan bagi hasil 10% dari
20 juta menjadi 2 juta. Contoh itu jelas dilarang karena merupakan praktik riba.
Yang harus dilihat adalah porsi dari hasil keuntungannya. Agar lebih jelas maka
sistem pembagian keuntungan harus diperjelas dalam kontrak musyarakah di awal
misalnya bagi hasil 10% dari keuntungan, yang belum pasti berapa.
Lalu, jika terjadi kerugian maka harus dibagi dengan masing-masing mitra sesuai
dengan proporsi modal yang diberikan antar kedua belah pihak. Jika mitra A
menanamkan modal 30 juta dan mitra B menanamkan modal 70 juta maka ketika
terjadi kerugian mitra A akan mendapatkan porsi kerugian 30% dan mitra B akan
mendapatkan porsi kerugian sebanyak 70%.
E. SYARAT-SYARAT MUSYARAKAH
Untuk melakukan akad musyarakah, selain harus dipenuhi hukumnya. Syarat atas
akad tersebut juga harus dipenuhi. Secara umum syarat untuk melakukan akad
musyarakah adalah sebagai berikut:
1. Perserikatan merupakan transaksi yang bisa diwakilkan, menurut Iman
Hanafi, semua jenis syirkah mengandung arti perwakilan. Berarti salah satu
pihak diperbolehkan untuk menerima atau mengirimkan wakilnya untuk
bertindak hukum terhadap objek perserikatan sesuai dengan izin pihak –
pihak lainnya.
2. Presentase pembagian keuntungan untuk masing-masing pihak yang
berserikat hendaknya diketahui ketika berlangsungnya akad.
3. Keuntungan untuk masing – masing pihak ditentukan secara global
berdasarkan presentase tertentu sesuai kesepakatan, tidak boleh ditentukan
dalam jumlah tertentu/pasti.
141 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H