Page 149 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 149

dikuantifikasi kemudian dibagi secara proporsional atas dasar keuntungan. Bukan

                        berdasarkan jumlah yang ditetapkan diawal.

                        Misalnya : mitra 1 memberikan modal 20 juta maka diberikan bagi  hasil 10% dari

                        20 juta menjadi 2 juta. Contoh itu jelas dilarang karena merupakan praktik riba.

                        Yang harus dilihat adalah porsi dari hasil keuntungannya. Agar lebih jelas maka
                        sistem pembagian keuntungan harus diperjelas dalam kontrak musyarakah di awal

                        misalnya bagi hasil 10% dari keuntungan, yang belum pasti berapa.

                        Lalu, jika terjadi kerugian maka harus dibagi dengan masing-masing mitra sesuai

                        dengan  proporsi  modal  yang  diberikan  antar  kedua  belah  pihak.  Jika  mitra  A

                        menanamkan modal 30 juta dan mitra B menanamkan modal 70 juta maka ketika
                        terjadi kerugian mitra A akan mendapatkan porsi kerugian 30% dan mitra B akan

                        mendapatkan porsi kerugian sebanyak 70%.




                        E.   SYARAT-SYARAT MUSYARAKAH


                        Untuk melakukan akad musyarakah, selain harus dipenuhi hukumnya. Syarat atas
                        akad  tersebut  juga  harus  dipenuhi.  Secara  umum  syarat  untuk  melakukan  akad

                        musyarakah adalah sebagai berikut:

                        1.   Perserikatan  merupakan  transaksi  yang  bisa  diwakilkan,  menurut  Iman

                             Hanafi, semua jenis syirkah mengandung arti perwakilan. Berarti salah satu

                             pihak  diperbolehkan  untuk  menerima  atau  mengirimkan  wakilnya  untuk
                             bertindak  hukum  terhadap  objek  perserikatan  sesuai  dengan  izin  pihak  –

                             pihak lainnya.
                        2.   Presentase  pembagian  keuntungan  untuk  masing-masing  pihak  yang

                             berserikat hendaknya diketahui ketika berlangsungnya akad.
                        3.   Keuntungan  untuk  masing  –  masing  pihak  ditentukan  secara  global

                             berdasarkan presentase tertentu sesuai kesepakatan, tidak boleh ditentukan

                             dalam jumlah tertentu/pasti.

                        141 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   144   145   146   147   148   149   150   151   152   153   154