Page 147 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 147
Mengenai orang Majusi, Ahmad memakruhkan syirkah dan mu’amalah dengannya.
Ia berkata, ‘Aku tidak menyukai pergaulan dan mu’amalah dengan orang Majusi,
karena ia menghalalkan apa yang tidak dihalalkan orang Yahudi dan Nasrani.”
Tetapi kalau seseorang melakukannya, maka hukumnya sah karena transaksinya
sah (Ibnu Qudamah, 2013 : 447).
D. RUKUN MUSYARAKAH
Ada beberapa rukun yang harus dipenuhi dalam akad musyarakah. Jika hilang
salah satu dari semua rukun maka akad musyarakah tersebut dapat dianggap rusak.
Rukun tersebut diantaranya: Ijab Kabul (Shighat), dua pihak yang berakad, objek
akad, dan nisbah bagi hasil.
(1) IJAB KABUL (SHIGHAT)
Pada akad musyarakah, ijab kabul harus dinyatakan dalam akad dengan
memperhatikan hal-hal berikut:
1. Penawaran dan permintaan harus secara eksplisit menunjukan tujuan akad.
2. Penerimaan dan penawaran dilakukan pada saat kontrak.
3. Akad dituangkan secara tertulis.
(2) DUA PIHAK YANG BERAKAD (AQIDAIN)
Dalam sebuah akad sudah dipastikan ada pihak yang berakad. Namun, ada yang
perlu diperhatikan pada akad musyarakah agar akad menjadi sah, diantaranya :
1. Pihak yang terlibat akad harus cakap akan hukum.
2. Kompeten.
3. Menyediakan dana dan pekerjaan.
4. Memiliki hak mengatur aset musyarakah dalam proses bisnis normal.
139 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H