Page 219 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 219
c. Ulama fikih mengemukakan syarat-syarat bagi sahnya rahn
menyangkut beberapa hal, yaitu menyangkut syarat-syarat para pihak
yang terkait dengan akad rahn, menyangkut syarat-syarat dari akad itu
sendiri, menyangkut syarat-syarat utang, dan menyangkut syarat-syarat
aguanan.
Penjelasan atas syarat di atas:
Syarat yang terkait dengan orang yang membuat akad rahn adalah bahwa orang itu
harus cakap bertindak hukum, menurut jumhur ulama adalah orang yang telah
baligh dan berakal. Sedangkan menurut ulama mazhab Hanafi, kedua belah pihak
yang berakad tidak diisyaratkan baligh, tetapi cukup berakal saja. Oleh sebab itu,
menurut mereka, anak kecil yang mumayiz boleh melakukan akad rahn yang
dilakukan anak kecil yang mumayiz ini mendapat persetujuan dari walinya.
Ulama Madzhab Hanafi mengatakan dalam akad rahn tidak boleh dikaitkan dengan
syarat tertentu atau dikaitkan dengan masa yang akan datang, karena akad rahn
sama dengan akad jual beli. Apabila akad tersebut dibarengi dengan syarat tertentu
atau dikaitkan dengan masa yang akan datang, maka syarat itu menjadi batal,
namun akad tetap sah. Misalnya, debitur mensyaratkan apabila tenggang waktu
utang telah habis dan utang belum terbayar, maka rahn itu diperpanjang satu bulan
atau kreditur mensyaratkan barang agunan itu dapat dimanfaatkan.
Ulama Mazdhab Maliki, Madhzab Syafi’i dan Madzhab Hanbali mengatakan
bahwa apabila syarat itu adalah yang mendukung kelancaran akad tersebut, maka
syarat tersebut diperbolehkan, tetapi apabila syarat tersebut bertentangan dengan
tabiat akad rahn, maka syarat yang demikian itu batal. Kedua syarat dalam contoh
diatas (perpanjangan rahn satu bulan dan agunan boleh dimanfaatkan), termasuk
syarat yang tidak sesuai dengan tabiat rahn, sehingga syarat tersebut dinyatakan
batal.
Syarat yang diperbolehkan adalah, misalnya untuk sahnya rahn tersebut pihak
kreditur meminta agar dalam pembuatan akad itu hendaknya disaksikan oleh dua
210 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H