Page 245 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 245

pertanggungan. Karena dalam akad ini,  kafil tidak memiliki hak untuk merujuk

                        pertanggungan yang telah ditetapkan.
                        4.   Makful’Anhu (tertanggung)

                         Syarat  utama  yang  harus  melekat  pada  diri  tertanggung  (makful’anhu)  adalah
                        kemampuannya  untuk  menerima  objek  pertanggungan,  baik  dilakukan  oleh  diri

                        pribadinya atau orang lain yang mewakilinya. Selain itu makful’anhu harus dikenal

                        baik oleh pihak kafil.


                        5.   Makful lahu (penerima tanggungan)

                        Ulama  mensyaratkan  makful  lahu  harus  dikenali  oleh  kafil,  guna  meyakinkan
                        pertanggungan yang menjadi bebannya dan mudah untuk memenuhinya. Selain itu,

                        ia juga disyaratkan untuk menghadiri majlis akad. Ia adalah orang yang baligh dan
                        berakal, tidak boleh orang gila atau anak kecil yang belum berakal.

                        6.   Lafadz (menjamin)
                        Disyaratkan keadaan lafadz itu berarti menjamin, tidak digantungkan pada sesuatu

                        yang berarti sementara.


                        (1)  FATWA DSN (DEWAN SYARIAH NASIONAL)

                        1.   Kemampuan akal dan dewasa (baligh)
                        2.   Berhak penuh untuk melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya dan

                             rela (ridha) dengan tanggungan kafalah tersebut.

                        (2)  FIQH KLASIK
                        1.     Kafil diminta makful ‘anhu dan ia meridjoi permintaan tersebut.

                        2.     Ketika menjamin utang makful ‘anhu, kafil menyatakan jaminan itu atas
                               nama makful ‘anhu.

                        3.     Kafil tidak mempunyai utang kepada makful ‘anhu.

                        4.     Kafil mampu melunasi (membayar) kewajiban utang tersebut.
                        5.     Tanggung  jawab  kafil  tetap  eksis,  selama  makful  ‘anhu  memiliki  utang

                               kepada makful lahu. Jika makful ‘anhu sudah terbebas dari utang, barulah
                               kafil bebas tanggung jawab.

                        6.     Kafil boleh dari satu.



                        236 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   240   241   242   243   244   245   246   247   248   249   250