Page 245 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 245
pertanggungan. Karena dalam akad ini, kafil tidak memiliki hak untuk merujuk
pertanggungan yang telah ditetapkan.
4. Makful’Anhu (tertanggung)
Syarat utama yang harus melekat pada diri tertanggung (makful’anhu) adalah
kemampuannya untuk menerima objek pertanggungan, baik dilakukan oleh diri
pribadinya atau orang lain yang mewakilinya. Selain itu makful’anhu harus dikenal
baik oleh pihak kafil.
5. Makful lahu (penerima tanggungan)
Ulama mensyaratkan makful lahu harus dikenali oleh kafil, guna meyakinkan
pertanggungan yang menjadi bebannya dan mudah untuk memenuhinya. Selain itu,
ia juga disyaratkan untuk menghadiri majlis akad. Ia adalah orang yang baligh dan
berakal, tidak boleh orang gila atau anak kecil yang belum berakal.
6. Lafadz (menjamin)
Disyaratkan keadaan lafadz itu berarti menjamin, tidak digantungkan pada sesuatu
yang berarti sementara.
(1) FATWA DSN (DEWAN SYARIAH NASIONAL)
1. Kemampuan akal dan dewasa (baligh)
2. Berhak penuh untuk melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya dan
rela (ridha) dengan tanggungan kafalah tersebut.
(2) FIQH KLASIK
1. Kafil diminta makful ‘anhu dan ia meridjoi permintaan tersebut.
2. Ketika menjamin utang makful ‘anhu, kafil menyatakan jaminan itu atas
nama makful ‘anhu.
3. Kafil tidak mempunyai utang kepada makful ‘anhu.
4. Kafil mampu melunasi (membayar) kewajiban utang tersebut.
5. Tanggung jawab kafil tetap eksis, selama makful ‘anhu memiliki utang
kepada makful lahu. Jika makful ‘anhu sudah terbebas dari utang, barulah
kafil bebas tanggung jawab.
6. Kafil boleh dari satu.
236 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H