Page 33 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 33
Perubahan ini juga didasari karena ulama telah sepakat mengenai haramnya bunga
maka mengubah nomenklatur kredit menjadi pembiayaan merupakan cerminan dari
kehendak umat untuk transaksi yang terhindar dari riba, yaitu riba nasi’ah (bunga
uang termasuk riba nasi’ah).
(7) PERBEDAAN BUNGA DAN BAGI HASIL
Bunga Bagi Hasil
Penentuan tingkat suku bunga dibuat Penentuan besarnya rasio bagi hasil
pada waktu akad dengan pedoman dibuat pada waktu akad dengan
harus selalu untung berpedoman pada kemungkinan
untung rugi
Besarnya prosentase berdasarkan pada Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan
jumlah uang (modal) yang pada jumlah keuntungan yang
dipinjamkan diperoleh
Pembayaran bunga tetap seperti yang Bagi hasil tergantung pada keuntungan
dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan sekiranya itu
proyek yang dijalankan oleh pihak tidak mendapatkan keuntungan maka
nasabah untung atau rugi kerugian akan ditanggung bersama
oleh kedua belah pihak
Jumlah pembayaran bunga tidak Jumlah pembagian laba meningkat
meningkat sekalipun jumlah sesuai dengan peningkatan jumlah
keuntungan berlipat atau keadaan pendapatan
ekonomi sedang “booming”
Eksistensi bunga diragukan oleh Tidak ada yang meragukan
semua agama termasuk Islam keuntungan bagi hasil
25 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H