Page 286 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 286
kehidupannya di bawah garis kemiskinan dapat tertolong kesejahteraannya dengan
adanya wakaf. Kemudian umat Islam yang lainnya dapat menggunakan benda
wakaf sebagai fasilitas umum sekaligus dapat mengambil manfaatnya.
D. RUKUN DAN SYARAT WAKAF
Wakaf dinyatakan sah apabila telah terpenuhi rukun dan syaratnya. Rukun wakaf
ada 4 (empat), yaitu:
1. Wakif (orang yang mewakafkan harta);
2. Mauquf bih (barang atau benda yang diwakafkan);
3. Mauquf ‘alaih (pihak yang diberi wakaf/peruntukan wakaf);
4. Shighat (pernyataan atau ikrar wakif sebagai suatu kehendak untuk
mewakafkan sebagian harta bendanya).
Para Ulama’ berbeda pendapat dalam menentukan rukun wakaf. Perbedaan tersebut
merupakan implikasi dari perbedaan mereka memandang substansi wakaf. Jika
pengikut Malikiyah, Syafi’iyah, Zaidiyah dan Hanabilah memandang bahwa rukun
wakaf terdiri dari wakif, mauquf alaih, mauquf bih dan sighat, maka hal ini berbeda
dengan pandangan pengikut Hanafi yang mengungkapkan bahwa rukun wakaf
hanyalah sebatas sighat (lafal) yang menunjukkan makna/ substansi wakaf.
Menurut Pradja dan Muzarie (2009) bahwa rukun wakaf itu adalah pewakaf
(wakif), harta yang diwakafkan (mauquf bih), penerima wakaf (mauquf ‘alaih),
pernyataan atau ikrar wakaf (shighat), dan pengelola (nazir , qayim, mutawali) baik
berupa lembaga atau perorangan yang bertangguang jawab untuk mengelola dan
mengembangkan serta menyalurkan hasil-hasil wakaf sesuai dengan
peruntukannya.
Dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf yaitu Pasal 6
menyatakan bahwa Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur-unsur sebagai
berikut :
1. Wakif
2. Nazir
3. Harta benda wakaf
276 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH