Page 286 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 286

kehidupannya di bawah garis kemiskinan dapat tertolong kesejahteraannya dengan

                        adanya  wakaf.  Kemudian  umat  Islam  yang  lainnya  dapat  menggunakan  benda
                        wakaf sebagai fasilitas umum sekaligus dapat mengambil manfaatnya.



                        D.   RUKUN DAN SYARAT WAKAF
                        Wakaf dinyatakan sah apabila telah terpenuhi rukun dan syaratnya. Rukun wakaf

                        ada 4 (empat), yaitu:
                        1.   Wakif (orang yang mewakafkan harta);

                        2.   Mauquf bih (barang atau benda yang diwakafkan);

                        3.   Mauquf ‘alaih (pihak yang diberi wakaf/peruntukan wakaf);
                        4.   Shighat  (pernyataan  atau  ikrar  wakif  sebagai  suatu  kehendak  untuk

                             mewakafkan sebagian harta bendanya).


                        Para Ulama’ berbeda pendapat dalam menentukan rukun wakaf. Perbedaan tersebut
                        merupakan  implikasi  dari  perbedaan  mereka  memandang  substansi  wakaf.  Jika

                        pengikut Malikiyah, Syafi’iyah, Zaidiyah dan Hanabilah memandang bahwa rukun

                        wakaf terdiri dari wakif, mauquf alaih, mauquf bih dan sighat, maka hal ini berbeda
                        dengan  pandangan  pengikut  Hanafi  yang  mengungkapkan  bahwa  rukun  wakaf

                        hanyalah  sebatas  sighat  (lafal)  yang  menunjukkan  makna/  substansi  wakaf.
                        Menurut  Pradja  dan  Muzarie  (2009)  bahwa  rukun  wakaf  itu  adalah  pewakaf

                        (wakif), harta  yang diwakafkan (mauquf bih), penerima wakaf (mauquf ‘alaih),
                        pernyataan atau ikrar wakaf (shighat), dan pengelola (nazir , qayim, mutawali) baik

                        berupa lembaga atau perorangan yang bertangguang jawab untuk mengelola dan

                        mengembangkan  serta  menyalurkan  hasil-hasil  wakaf  sesuai  dengan
                        peruntukannya.

                        Dalam  Undang-Undang  No.  41  Tahun  2004  Tentang  Wakaf  yaitu  Pasal  6

                        menyatakan  bahwa  Wakaf  dilaksanakan  dengan  memenuhi  unsur-unsur  sebagai
                        berikut :

                        1.   Wakif
                        2.   Nazir

                        3.   Harta benda wakaf



                        276 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   281   282   283   284   285   286   287   288   289   290   291