Page 295 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 295

dijual  maupun  untuk  di  hibahkan”,  maka  yang  demikian  itu,  menurut

                             pendapat yang paling benar, dinilai sebagai lafadz yang jelas.


                             Namun  kejelasan  yang  digambarkan  oleh  Nawawi  pada  contoh  terakhir
                             bukan merupakan kejelasan secara langsung. Lafal ini menjadi sarih (jelas)

                             karena adanya indikasi yang mengarah pada makna  wakaf secara jelas. Jika

                             tidak ada indikasi tersebut, maka ungkapan itu dengan sendirinya menjadi
                             samar tau tidak jelas.



                        b.   Lafaz kiasan (kinayah)
                             Kalau  lafal  ini  dipakai,  harus  dibarengi  dengan  niat  wakaf.  Sebab  lafadz

                             “tashaddaqtu”  bisa  berarti  shadaqah  wajib  seperti  zakat  dan  shadaqah
                             sunnah. Lafadz “harramtu” bisa berarti dzihar, tapi bisa juga berarti wakaf.

                             Kemudian lafadz “abbadtu” juga bisa berarti semua pengeluaran harta benda
                             untuk  selamanya.  Sehingga  semua  lafadz  kiyasan  yang  dipakai  untuk

                             mewakafkan sesuatu harus disertai dengan niat wakaf secara tegas.


                             Ada perbedaan pendapat antara Ulama’ Madzhab dalam menentukan syarat

                             sighat (lafadz). Syarat akad dan lafal wakaf cukup dengan ijab saja menurut
                             ulama  Madzhab  Hanafi  dan  Hanbali.  Namun,  menurut  ulama  Madzhab

                             Syafi’i dan Maliki, dalam akad wakaf harus ada ijab dan kabul, jika wakaf
                             ditujukkan kepada pihak/ orang tertentu.



                             Sedangkan di dalam KHI Pasal 223 menyatakan bahwa :
                             1)    Pihak  yang  hendak  mewakafkan  dapat  menyatakan  ikrar  wakaf

                                   dihadapan  Pejabat  Pembuat  Akta  Ikrar  Wakaf  untuk  melaksanakan

                                   ikrar wakaf.
                             2)    Isi dan bentuk Ikrar Wakaf ditetapkan oleh Menteri Agama.

                             3)    Pelaksanaan  Ikrar,  demikian  pula  pembuatan  Akta  Ikrar  Wakaf,
                                   dianggap sah jika dihadiri dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2

                                   (dua) orang saksi.



                        285 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   290   291   292   293   294   295   296   297   298   299   300