Page 421 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 421

Berdasarkan  berbagai  penjelasan  di  atas,  dapat  disimpulkan  bahwa  DPS adalah

                        organ dalam sebuah lembaga yang menawarkan produk atau jasanya yang sesuai
                        syariah  di  bidang  keuangan,  ekonomi,  bisnis,  dan  filantropi.  Pembahasan  lebih

                        lanjut tentang fungsi dan wewenang DPS dalam sebuah lembaga keuangan syariah
                        akan dibahas dalam sub-bab khusus mengenai regulasi yang mengatur keberadaan

                        DPS di sebuah LKS.

                        Menurut Banaga, Ray,  dan Tomkins (1994), fungsi utama yang dijalankan oleh

                        DPS antara lain sebagai berikut:

                        1.   Menjawab  pertanyaan  secara  umum  bagi  masyarakat  luas  terkait

                             permasalahan kepatuhan pada prinsip syariah;

                        2.   Memberi dan menyampaikan fatwa dan menjawab pertanyaan manajemen

                             dan pihak-pihak terkait dalam permasalahan syariah;

                        3.   Mereview, memperbaiki dan menyetujui semua kontrak dan transaksi yang

                             dilakukan oleh lembaga keuangan syariah dengan nasabah untuk memastikan
                             bahwa semua ketentuan sudah sesuai dengan prinsip syariah. Jika terdapat

                             kontrak atau transasksi bertentangan dengan prinsip syariah, maka kontrak

                             dan transaski ini tidak boleh disetujui;

                        4.   Melakukan  rapat  dan  pembahasan  secara  periodik  untuk  membahas
                             permasalahan kepatuhan syariah;


                        5.   Melaksanakan review dan kajian atas kebijakan dan pelaksanaan kepatuhan
                             pada ketentuan zakat bagi lembaga keuangan syariah;


                        6.   Menyusun  dan  mengevaluasi  fungsi  kontrol  atas  pelaksanaan  kepatuhan
                             prinsip syariah dalam operasional lembaga keuangan syariah.















                        411 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   416   417   418   419   420   421   422   423   424   425   426