Page 421 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 421
Berdasarkan berbagai penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa DPS adalah
organ dalam sebuah lembaga yang menawarkan produk atau jasanya yang sesuai
syariah di bidang keuangan, ekonomi, bisnis, dan filantropi. Pembahasan lebih
lanjut tentang fungsi dan wewenang DPS dalam sebuah lembaga keuangan syariah
akan dibahas dalam sub-bab khusus mengenai regulasi yang mengatur keberadaan
DPS di sebuah LKS.
Menurut Banaga, Ray, dan Tomkins (1994), fungsi utama yang dijalankan oleh
DPS antara lain sebagai berikut:
1. Menjawab pertanyaan secara umum bagi masyarakat luas terkait
permasalahan kepatuhan pada prinsip syariah;
2. Memberi dan menyampaikan fatwa dan menjawab pertanyaan manajemen
dan pihak-pihak terkait dalam permasalahan syariah;
3. Mereview, memperbaiki dan menyetujui semua kontrak dan transaksi yang
dilakukan oleh lembaga keuangan syariah dengan nasabah untuk memastikan
bahwa semua ketentuan sudah sesuai dengan prinsip syariah. Jika terdapat
kontrak atau transasksi bertentangan dengan prinsip syariah, maka kontrak
dan transaski ini tidak boleh disetujui;
4. Melakukan rapat dan pembahasan secara periodik untuk membahas
permasalahan kepatuhan syariah;
5. Melaksanakan review dan kajian atas kebijakan dan pelaksanaan kepatuhan
pada ketentuan zakat bagi lembaga keuangan syariah;
6. Menyusun dan mengevaluasi fungsi kontrol atas pelaksanaan kepatuhan
prinsip syariah dalam operasional lembaga keuangan syariah.
411 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH