Page 446 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 446

13.    Penentuan rencana jangka pendek, menengah, dan panjang dengan sasaran

                               yang jelas dan strategi untuk melaksanakan rencana tersebut.
                        14.    Penetapan  anggaran  dan  target  kerja  yang  jelas,  dan  informasi  berkala

                               mengenai pencapaian kinerja, permasalahan yang terjadi, dan rencana kerja
                               untuk perbaikan kinerja.



                        Dengan memperhatikan pengelolaan risiko inheren operasional di atas, maka risiko
                        dinilai rendah apabila:

                        1.   Bisnis  bank  relatif  sederhana,  baik  dari  segi  produk  dan  jasa,  mekanisme

                             bisnis, maupun struktur organisasi.
                        2.   Volume transaksi rendah dan aksi korporasi tidak signifikan.

                        3.   Penggunakaan tenaga alih daya tidak besar dan jumlah sumber daya manusia
                             cukup  memadai,  sehingga  potensi  kerugian  akibat  kesalah  manusia  relatif

                             minim.
                        4.   Penggunaan teknologi sudah matang, tanpa perubahan yang berarti, dan tahan

                             terhadap gangguan karena infrastruktur yang handal.

                        5.   Peristiwa fraud rendah dibandingkan volume transaksi, baik secara internal
                             maupun eksternal.

                        6.   Tidak ada ancaman eksternal yang berarti.



                        Sementara  itu,  dalam  konteks  operasional  Lembaga  Keuangan  Syatiah  (LKS),

                        bagian  yang  tidak  terpisahkan  dari  mitigasi  risiko  yang  harus  dilakukan  adalah
                        penanganan  risiko  atas  Shariah  non-compliance  risk.  Jenis  risiko  ini  tergolong

                        dalam  kategori  risiko  operasional,  IFSB  (2005)  mendefinsikan  Shariah  non-
                        compliance risk sebagai manajemen risiko untuk memastikan bahwa operasi sebuah

                        LKS dilaksanakan dengan mematuhi prinsip dan ketentuan syariah sesuai dengan
                        fatwa, kebijakan dan prosedur yang telah ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah

                        (DPS).









                        436 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   441   442   443   444   445   446   447   448   449   450   451