Page 446 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 446
13. Penentuan rencana jangka pendek, menengah, dan panjang dengan sasaran
yang jelas dan strategi untuk melaksanakan rencana tersebut.
14. Penetapan anggaran dan target kerja yang jelas, dan informasi berkala
mengenai pencapaian kinerja, permasalahan yang terjadi, dan rencana kerja
untuk perbaikan kinerja.
Dengan memperhatikan pengelolaan risiko inheren operasional di atas, maka risiko
dinilai rendah apabila:
1. Bisnis bank relatif sederhana, baik dari segi produk dan jasa, mekanisme
bisnis, maupun struktur organisasi.
2. Volume transaksi rendah dan aksi korporasi tidak signifikan.
3. Penggunakaan tenaga alih daya tidak besar dan jumlah sumber daya manusia
cukup memadai, sehingga potensi kerugian akibat kesalah manusia relatif
minim.
4. Penggunaan teknologi sudah matang, tanpa perubahan yang berarti, dan tahan
terhadap gangguan karena infrastruktur yang handal.
5. Peristiwa fraud rendah dibandingkan volume transaksi, baik secara internal
maupun eksternal.
6. Tidak ada ancaman eksternal yang berarti.
Sementara itu, dalam konteks operasional Lembaga Keuangan Syatiah (LKS),
bagian yang tidak terpisahkan dari mitigasi risiko yang harus dilakukan adalah
penanganan risiko atas Shariah non-compliance risk. Jenis risiko ini tergolong
dalam kategori risiko operasional, IFSB (2005) mendefinsikan Shariah non-
compliance risk sebagai manajemen risiko untuk memastikan bahwa operasi sebuah
LKS dilaksanakan dengan mematuhi prinsip dan ketentuan syariah sesuai dengan
fatwa, kebijakan dan prosedur yang telah ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah
(DPS).
436 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH