Page 462 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 462
dan Kabupaten/Kota juga melakukan audit atas UPZ yang telah dibentuk oleh
BAZNAS terkait (BAZNAS, 2016).
Lebih lanjut, untuk menindaklanjuti isu transparansi dan akuntabilitas lembaga
pengelola zakat yang diamanatkan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Zakat, Bank Indonesia, BAZNAS dan 8 perwakilan negara OKI meluncurkan Zakat
Core Principles (ZCP) pada 2017. Standar ke 15 dari 18 standar ZCP
merekomendasikan lembaga pengelola zakat untuk membentuk fungsi audit
internal. Didasari oleh belum adanya panduan penerapan audit internal dalam
menjalankan standar ZCP tersebut, Pusat Kajian BAZNAS menerbitkan working
paper tentang Standar Audit Internal Lembaga Pengelola Zakat tahun 2019.
(6) PRAKTIK INTERNAL AUDIT ENTITAS SYARIAH
Dalam POJK No. 1/POJK.03/2019, bank umum termasuk bank syariah harus
memasukkan salah satu cakupan aktivitas audit internal berupa evaluasi atas
pemenuhan prinsip-prinsip syariah dalam operasional bank. Selanjutnya
departemen audit internal harus memberikan temuan audit terkait isu syariah
tersebut kepada Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dalam praktiknya, untuk
memenuhi tuntutan tersebut, beberapa bank syariah di Indonesia membentuk fungsi
syariah compliance, baik dalam bentuk divisi tersendiri (syariah compliance
department) atau melekat ke departemen audit internal. Praktik ini dapat kita temui
dalam implementasi audit internal seperti yang dipraktikkan antara lain pada Bank
Syariah Mandiri, Bank Muamalat Indonesia, BNI Syariah, Maybank Syariah.
Aktivitas audit internal dilakukan sebagaimana layaknya praktik di bank
konvensional, tetapi untuk evaluasi isu-isu kepatuhan syariah dilakukan oleh fungsi
syariah compliance. Fungsi ini menjadi jembatan komunikasi dengan Dewan
Pengawas Syariah (DPS). Seperti yang terlihat dalam struktur tata kelola risiko di
Bank Syariah Mandiri, unit satuan audit internal dan compliance unit (termasuk
didalamnya syariah compliance) beserta unit terkait lainnya yang
bertanggungjawab untuk mengidentifikasi, mengukur, memitigasi dan mengelola
risiko.
452 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH