Page 462 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 462

dan  Kabupaten/Kota  juga  melakukan  audit  atas  UPZ  yang  telah  dibentuk  oleh

                        BAZNAS terkait (BAZNAS, 2016).


                        Lebih  lanjut,  untuk  menindaklanjuti  isu  transparansi  dan  akuntabilitas  lembaga
                        pengelola zakat yang diamanatkan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan

                        Zakat, Bank Indonesia, BAZNAS dan 8 perwakilan negara OKI meluncurkan Zakat

                        Core  Principles  (ZCP)  pada  2017.  Standar  ke  15  dari  18  standar  ZCP
                        merekomendasikan  lembaga  pengelola  zakat  untuk  membentuk  fungsi  audit

                        internal.  Didasari  oleh  belum  adanya  panduan  penerapan  audit  internal  dalam

                        menjalankan standar ZCP tersebut, Pusat Kajian BAZNAS menerbitkan working
                        paper tentang Standar Audit Internal Lembaga Pengelola Zakat tahun 2019.


                        (6)  PRAKTIK INTERNAL AUDIT ENTITAS SYARIAH

                        Dalam  POJK  No.  1/POJK.03/2019,  bank  umum  termasuk  bank  syariah  harus
                        memasukkan  salah  satu  cakupan  aktivitas  audit  internal  berupa  evaluasi  atas

                        pemenuhan  prinsip-prinsip  syariah  dalam  operasional  bank.  Selanjutnya

                        departemen  audit  internal  harus  memberikan  temuan  audit  terkait  isu  syariah
                        tersebut  kepada  Dewan  Pengawas  Syariah  (DPS).  Dalam  praktiknya,  untuk

                        memenuhi tuntutan tersebut, beberapa bank syariah di Indonesia membentuk fungsi
                        syariah  compliance,  baik  dalam  bentuk  divisi  tersendiri  (syariah  compliance

                        department) atau melekat ke departemen audit internal. Praktik ini dapat kita temui
                        dalam implementasi audit internal seperti yang dipraktikkan antara lain pada Bank

                        Syariah Mandiri, Bank Muamalat Indonesia, BNI Syariah, Maybank Syariah.

                        Aktivitas  audit  internal  dilakukan  sebagaimana  layaknya  praktik  di  bank
                        konvensional, tetapi untuk evaluasi isu-isu kepatuhan syariah dilakukan oleh fungsi

                        syariah  compliance.  Fungsi  ini  menjadi  jembatan  komunikasi  dengan  Dewan

                        Pengawas Syariah (DPS). Seperti yang terlihat dalam struktur tata kelola risiko di
                        Bank Syariah Mandiri, unit satuan audit internal dan compliance unit (termasuk

                        didalamnya  syariah  compliance)  beserta  unit  terkait  lainnya  yang
                        bertanggungjawab untuk mengidentifikasi, mengukur, memitigasi dan mengelola

                        risiko.



                        452 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   457   458   459   460   461   462   463   464   465   466   467