Page 514 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
        P. 514
     Akuntan Profesional harus terlebih dahulu mengidentifikasi dan
                                  mengevaluasi potensi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar
                                  etika profesi yang diakibatkan oleh diterimanya klien tersebut.
                                 Benturan Kepentingan
                                  Akuntan Profesional harus terlebih dahulu mengidentifikasi dan
                                  mengevaluasi keadaan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan,
                                  yang dapat mengancam kepatuhan pada prinsip etika profesi.
                                 Objektivitas Jasa Profesional
                                  Akuntan Profesional akan menghadapi ancaman terhadap kepatuhan pada
                                  prinsip dasar dari sisi objektivitas apabila terdapat kepentingan dalam,
                                  atau hubungan dengan klien.
                                 Imbalan Jasa Profesional atau bentuk Remunerasi Lainnya
                                  Akuntan Profesional harus terlebih dahulu mengidentifikasi dan
                                  mengevaluasi keadaan yang dapat menimbulkan ancaman pada kepatuhan
                                  pada prinsip dasar etika profesi
                                  yang dapat berasal dari usulan jumlah imbalan jasa profesional
                                 Pemasaran Jasa Profesional
                                  Akuntan Profesional tidak diperkenankan mendiskreditkan profesi dalam
                                  memasarkan jasa profesionalnya dan bentuk lainnya sebagaimana diatur
                                  dalam kode etik profesi akuntan
               504 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH





