Page 514 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 514
Akuntan Profesional harus terlebih dahulu mengidentifikasi dan
mengevaluasi potensi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar
etika profesi yang diakibatkan oleh diterimanya klien tersebut.
Benturan Kepentingan
Akuntan Profesional harus terlebih dahulu mengidentifikasi dan
mengevaluasi keadaan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan,
yang dapat mengancam kepatuhan pada prinsip etika profesi.
Objektivitas Jasa Profesional
Akuntan Profesional akan menghadapi ancaman terhadap kepatuhan pada
prinsip dasar dari sisi objektivitas apabila terdapat kepentingan dalam,
atau hubungan dengan klien.
Imbalan Jasa Profesional atau bentuk Remunerasi Lainnya
Akuntan Profesional harus terlebih dahulu mengidentifikasi dan
mengevaluasi keadaan yang dapat menimbulkan ancaman pada kepatuhan
pada prinsip dasar etika profesi
yang dapat berasal dari usulan jumlah imbalan jasa profesional
Pemasaran Jasa Profesional
Akuntan Profesional tidak diperkenankan mendiskreditkan profesi dalam
memasarkan jasa profesionalnya dan bentuk lainnya sebagaimana diatur
dalam kode etik profesi akuntan
504 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH