Page 56 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 56

Ada tiga model penerapan jual beli murabahah yang dilakukan di perbankan syariah (Sjahdeini,

               2009), yaitu:

               1.    Model  yang  konsisten  terhadap  fiqih  muamalah.  Dalam  model  ini  bank  melakukan

                     pembelian  barang  terlebih  dahulu  setelah  sebelumnya  terjadi  kesepakatan  atau
                     perjanjian.  Setelah  barang  tersebut  dibeli  atas  nama  bank  baru  kemudian  dijual  ke

                     nasabah dengan harga jual yaitu senilai perolehan ditambah margin keuntungan yang

                     sesuai dengan kesepakatan bank dan nasabah.
               2.    Mirip dengan tipe pertama, tapi perpindahan kepemilikan terjadi secara langsung dari

                     pemasok kepada nasabah, sedangkan proses pembayarannya dilakukan oleh bank secara
                     langsung kepada penjual/pemasok.

               3.    Ketika terjadi perjanjian murabahah antara bank dengan nasabah, yang pada saat yang
                     itu juga mewakilkan kuasanya kepada nasabah untuk membeli sendiri barang yang akan

                     dibelinya.


               Bentuk praktik murabahah yang terjadi pada Lembaga Keuangan Syariah adalah murâbahah
               li al-âmir bi al-Syirâ’ dengan transaksi antar nasabah dan pihak LKS umtuk membeli suatu

               barang  dengan  harga  dan  spesifikasi  tertentu  dengan  harga  pokok  disertai  penambahan
               keuntungan yang diketahui kedua belah pihak, yang kemudian akan dibayar dengan cara dicicil

               oleh nasabah sesuai kemampuan dan kesepakatan.


               Bentuk  praktik  murabahah  yang  terjadi  pada  Lembaga  Keuangan  Syariah  adalah  dengan
               transaksi  antar  nasabah  dan  pihak  LKS  umtuk  membeli  suatu  barang  dengan  harga  dan

               spesifikasi tertentu dengan harga pokok disertai penambahan keuntungan yang diketahui kedua
               belah pihak, yang kemudian akan dibayar dengan cara dicicil oleh nasabah sesuai kemampuan

               dan kesepakatan.

               Beberapa ulama kontemporer berbeda pendapat tentang kedudukan hukum praktik murâbahah

               li al-âmir bi al-Syira’. Ada ulama yang memperbolehkan dan ada pula ulama yang melarang

               atau mengharamkan. Diantara ulama yang mengakui keabsahan/kebolehan murâbahah li al-
               âmir bi al-Syirâ adalah Sâmî Hamûd, Yusuf Qardhawi, Ali Ahmad Salus, Shadiq Muhammad

               Amin, Ibrahim Fadhil, dan lainnya. Argumentasi mereka adalah sebagai berikut (Lathif, 2013):

               1.    Hukum asal dalam muamalah adalah diperbolehkan dan mubah kecuali terdapat nash

                     shahih  dan  sharih  yang  melarang  dan  mengharamkannya.  Berbeda  dengan  ibadah

                     Mahdhah hukum  asalnya adalah haram  kecuali  ada nash  yang memerintahkan untuk
                     melakukannya. Oleh karena itu dalam muamalah tidak perlu mempertanyakan dalil yang

               48 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61