Page 56 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 56
Ada tiga model penerapan jual beli murabahah yang dilakukan di perbankan syariah (Sjahdeini,
2009), yaitu:
1. Model yang konsisten terhadap fiqih muamalah. Dalam model ini bank melakukan
pembelian barang terlebih dahulu setelah sebelumnya terjadi kesepakatan atau
perjanjian. Setelah barang tersebut dibeli atas nama bank baru kemudian dijual ke
nasabah dengan harga jual yaitu senilai perolehan ditambah margin keuntungan yang
sesuai dengan kesepakatan bank dan nasabah.
2. Mirip dengan tipe pertama, tapi perpindahan kepemilikan terjadi secara langsung dari
pemasok kepada nasabah, sedangkan proses pembayarannya dilakukan oleh bank secara
langsung kepada penjual/pemasok.
3. Ketika terjadi perjanjian murabahah antara bank dengan nasabah, yang pada saat yang
itu juga mewakilkan kuasanya kepada nasabah untuk membeli sendiri barang yang akan
dibelinya.
Bentuk praktik murabahah yang terjadi pada Lembaga Keuangan Syariah adalah murâbahah
li al-âmir bi al-Syirâ’ dengan transaksi antar nasabah dan pihak LKS umtuk membeli suatu
barang dengan harga dan spesifikasi tertentu dengan harga pokok disertai penambahan
keuntungan yang diketahui kedua belah pihak, yang kemudian akan dibayar dengan cara dicicil
oleh nasabah sesuai kemampuan dan kesepakatan.
Bentuk praktik murabahah yang terjadi pada Lembaga Keuangan Syariah adalah dengan
transaksi antar nasabah dan pihak LKS umtuk membeli suatu barang dengan harga dan
spesifikasi tertentu dengan harga pokok disertai penambahan keuntungan yang diketahui kedua
belah pihak, yang kemudian akan dibayar dengan cara dicicil oleh nasabah sesuai kemampuan
dan kesepakatan.
Beberapa ulama kontemporer berbeda pendapat tentang kedudukan hukum praktik murâbahah
li al-âmir bi al-Syira’. Ada ulama yang memperbolehkan dan ada pula ulama yang melarang
atau mengharamkan. Diantara ulama yang mengakui keabsahan/kebolehan murâbahah li al-
âmir bi al-Syirâ adalah Sâmî Hamûd, Yusuf Qardhawi, Ali Ahmad Salus, Shadiq Muhammad
Amin, Ibrahim Fadhil, dan lainnya. Argumentasi mereka adalah sebagai berikut (Lathif, 2013):
1. Hukum asal dalam muamalah adalah diperbolehkan dan mubah kecuali terdapat nash
shahih dan sharih yang melarang dan mengharamkannya. Berbeda dengan ibadah
Mahdhah hukum asalnya adalah haram kecuali ada nash yang memerintahkan untuk
melakukannya. Oleh karena itu dalam muamalah tidak perlu mempertanyakan dalil yang
48 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H