Page 38 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 38
menyingkap rahasia berbagai macam hal yang ada di alam ini, sebagaimana
firman Allah SWT:
“Katakanlah, bagaimana pendapatmu jika (Al-Qur’an) itu datang dari sisi
Allah, kemudian kamu mengingkarinya. Siapakah yang lebih sesat daripada
orang yang selalu dalam penyimpangan yang jauh. Kami akan
memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) kami disegenap
penjuru dan pada diri mereka sendiri. Sehingga jelaslah bagi mereka bahwa
Al-Qur’an itu adalah benar. Dan apakah Tuhanmu tidak cukup (bagi kamu).
Bahwa sesungguhnya Dia menyaksikan segala sesuatu” (QS Fussilat (41): 52-
52)
c. Memberitahukan tentang kejadian-kejadian yang tidak diketahui orang. Al
Qur’an memberitahukan kejadian-kejadian di masa depan yang tidak ada yang
mengetahuinya, seperti firman Allah SWT:
“Itu adalah di antara berita-berita penting tentang yang ghaib yang Kami
wahyukan kepadamu (Muhammad) tidak pernah kamu mengetahuinya dan
(tidak pula) kaummu sebelum ini.” (QS Hud (11): 49)
d. Fasih lafadznya, tata bahasa (balaghah) dalam setiap kalimatnya, dan kuat
pengaruhnya. Menurut Imam Zakhsyari dalam tafsirnya Al Kasyaf dan Imam
Abdul Qahar dalam kitab Dala-il I’jaz dan Asrarul Balaghah mengemukakan
bahwa terdapat banyak bukti tentang kefashihan balaghah ayat-ayat Al
Qur’an, kekuatan dan jiwa bahasanya berpengaru dan menguasai hati.
Penetapan dalil Al-Qur’an sebagai jawaban suatu permasalahan atau fakta sosial menurut
Abidin (2017) dapat menggunakan metode tafsir maudhui’ (tafsir tematik). Terdapat tujuh
langkah menetapkan hukum Al Qur’an dengan metode maudhui’ menutut guru besar
Fakultas Ushuluddin Al Azhar Mesir yaitu Abd Al Hai Al Farmawi (1977) diantaranya:
1. Menentukan topik permasalahan yang hendak dibahas.
2. Mengumpulkan ayat-ayat yang menyebutkan atau berkaitan dengan topik masalah
yang dibahas tersebut.
3. Menyusun secara berurutan ayat-ayat terkait sesuai dengan waktu diturunkannya
disertai asbab al nuzulnya .
4. Memahami keterkaitan ayat-ayat tersebut dalam masing-masing suratnya.
5. Menyusun kerangka pembahasan.
34 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH