Page 41 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 41

(6)  PENETAPAN HUKUM YANG TIDAK ADA NASH NYA


                        Khallaf (2005) membagi penetapan hukum yang tidak ada nash nya sebagai berikut:


                        (a)   Ijmak


                        Ijmak menurut istilah ushul adalah kesepakatan para mujtahid untuk memutuskan suatu
                        masalah  setelah  wafatnya  Rasulullah  SAW  terhadap  suatu  hukum  syar’i  pada  suatu

                        peristiwa.  Definisi  ini  hanya  berlaku  setelah  Rasulullah  SAW  wafat,  karena  selama
                        Rasulullah SAW hidup, maka beliau sendiri yang menjadi sumber tasyri’.


                        Untuk melakukan ijmak, terdapat empat rukun yang harus dipenuhi yaitu:


                        1.   Jumlah  mujtahid  pada  saat  peristiwa  itu  lebih  dari  satu  untuk  melakukan  sidang
                             kesepakatan.

                        2.   Sepakat  atas  suatu  hukum  syar’i  tentang  suatu  peristiwa,  semua  mujtahid  yang
                             melakukan  sidang  kesepakatan  harus  menanggalkan  jiwa  kesukuan,  kepentingan
                             golongan,  dan ras  sehingga  hasil  kesepakatan  harus murni  berdasar pada  hukum

                             syar’i.
                        3.   Harus  ada  kesepakatan  dengan  pendapat  dari  tiap  mujtahid  (semua  mujtahid

                             memberikan  respon  atas  peristiwa  yang  terjadi),  baik  pendapat  itu  dikeluarkan
                             dengan ucapan fatwa maupun perbuatan atau tindakan atas suatu peristiwa;
                        4.   Semua mujtahid sepakat atas hasil sidang.


                        Ditinjau dari sudut pandang cara menghasilkan hukum, terdapat dua macam ijmak:


                        1.   Ijmak  sharih  (bersih  atau murni),  ijmak  sharih  merupakan  kesepakatan  mujtahid
                             terhadap  hukum  mengenai  suatu  peristiwa  yang  masing-masing  mujtahid  bebas

                             mengemukakan pendapat, hal ini jelas terlihat pada fatwa-fatwa yang dikeluarkan
                             mujtahid dan tiap-tiap mujtahid merupakan sumber hukum atau orang yang memang

                             ahli dari menghukumi suatu peristiwa tersebut, hal ini jelas terlihat dari pendapat-
                             pendapat mereka.
                        2.   Ijmak sukuti, disini sebagian mujtahid terang-terangan mengemukakan pendapatnya

                             melalui fatwa atau memutuskan suatu perkara, disisi lain sebagian yang lain hanya
                             berdiam diri yang berarti menyetujui saja.






                        37 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46