Page 63 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 63

d.    Diambil secara sah dari pemiliknya dan diganti, misal: jual beli, dan

                                   ikatan  perjanjian  dengan  menjauhi  syarat-syarat  yang  tidak  sesuai
                                   syariat.

                             e.    Diambil tanpa diminta, misal: harta warisan setelah dilunasi hutang-
                                   hutangnya.



                             Islam  sangat  memperhatikan  mengenai  hak  milik  pribadi,  dengan  bentuk
                             adanya keseimbangan antara pemuasan beragam watak manusia dan kebaikan

                             umum di masyarakat, sehingga penggunaan benda-benda milik pribadi tidak
                             boleh berdampak negatif/mudharat pada orang lain, tapi lebih memperhatikan

                             masalah  umat  sehingga  tercapailah  kekuasaan  individu  dalam  mengakui

                             keberadaan hak.


                             Islam mengajak pemilik harta (shohibul maal) untuk menyerahkan kelebihan
                             dari  kekayaannya  kepada  umat/masyarakat  setelah  terpenuhinya  kepuasan

                             terhadap diri sendiri dan keluarga, yaitu zakat. Dalam penggunaan hak milik
                             pribadi  untuk  kepentingan  pribadi  dibatasi  oleh  ketentuan  syariat,  setiap

                             individu memiliki kebebasan untuk menikmati hak miliknya, menggunakan

                             secara produktif, memindahkannya, melindunginya dari penyia-nyiaan harta.
                             Tetapi, haknya itu dibatasi oleh sejumlah limitasi.


                             Batasan  tersebut  semata-mata  untuk  mencegah  kecenderungan  sebagian

                             pemilik harta benda  yang bertindak sewenang-wenang (eksploitasi) dalam
                             masyarakat.  Pemilik harta  yang baik  adalah  yang bertenggang rasa dalam

                             menikmati  hak  mereka  dengan  bebas  tanpa  dibatasi  dan  dipengaruhi  oleh

                             kecenderungan  diatas  sehingga  dapat  mencapai  keadilan  sosial  di  dalam
                             masyarakat.


                        2.   Kepemilikan ‘amm (Hak milik umum)

                             “izin  dari asy-syari’ bagi  komunitas (jamaah) secara bersama-sama untuk

                             memanfaatkan benda.” Tipe-tipe yang masuk kategori kepemilikan umum:
                             a.    Apa-apa yang menjadi hajat hidup orang banyak (ma huwa min marafiq

                                   al jamaah).



                        59 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   58   59   60   61   62   63   64   65   66   67   68