Page 63 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 63
d. Diambil secara sah dari pemiliknya dan diganti, misal: jual beli, dan
ikatan perjanjian dengan menjauhi syarat-syarat yang tidak sesuai
syariat.
e. Diambil tanpa diminta, misal: harta warisan setelah dilunasi hutang-
hutangnya.
Islam sangat memperhatikan mengenai hak milik pribadi, dengan bentuk
adanya keseimbangan antara pemuasan beragam watak manusia dan kebaikan
umum di masyarakat, sehingga penggunaan benda-benda milik pribadi tidak
boleh berdampak negatif/mudharat pada orang lain, tapi lebih memperhatikan
masalah umat sehingga tercapailah kekuasaan individu dalam mengakui
keberadaan hak.
Islam mengajak pemilik harta (shohibul maal) untuk menyerahkan kelebihan
dari kekayaannya kepada umat/masyarakat setelah terpenuhinya kepuasan
terhadap diri sendiri dan keluarga, yaitu zakat. Dalam penggunaan hak milik
pribadi untuk kepentingan pribadi dibatasi oleh ketentuan syariat, setiap
individu memiliki kebebasan untuk menikmati hak miliknya, menggunakan
secara produktif, memindahkannya, melindunginya dari penyia-nyiaan harta.
Tetapi, haknya itu dibatasi oleh sejumlah limitasi.
Batasan tersebut semata-mata untuk mencegah kecenderungan sebagian
pemilik harta benda yang bertindak sewenang-wenang (eksploitasi) dalam
masyarakat. Pemilik harta yang baik adalah yang bertenggang rasa dalam
menikmati hak mereka dengan bebas tanpa dibatasi dan dipengaruhi oleh
kecenderungan diatas sehingga dapat mencapai keadilan sosial di dalam
masyarakat.
2. Kepemilikan ‘amm (Hak milik umum)
“izin dari asy-syari’ bagi komunitas (jamaah) secara bersama-sama untuk
memanfaatkan benda.” Tipe-tipe yang masuk kategori kepemilikan umum:
a. Apa-apa yang menjadi hajat hidup orang banyak (ma huwa min marafiq
al jamaah).
59 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH