Page 64 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 64

b.    Benda-benda  yang dari  segi  bentuknya tidak membolehkan individu

                                   untuk menguasainya.
                             c.    Tambang dengan kapasitas produksi besar.



                             Hal  lainnya  seperti:  mineral-mineral  dalam  bentuk  padat,  cair  dan  gas
                             termasuk petroleum, besi, tembaga, emas dan sebagainya yang didapati sama

                             ada di dalam perut bumi atau di atasnya, termasuk juga segala bentuk tenaga
                             dan intensif tenaga serta industri-industri berat. Semua ini wajib dikelola oleh

                             negara dan merupakan hak milik umum, sehingga manfaatnya dikembalikan
                             dan dirasakan kembali oleh rakyat.


                             Makna hak milik dalam Islam tentu tidak sama dan sangat berbeda dengan

                             hak  milik  yang  diyakini  oleh  sistem  kapitalis,  sosialis,  serta  komunis,

                             misalnya: semua harta milik masyarakat yang memberikan kepemilikan dan
                             kebermanfaatan  atas  berbagai  macam  benda  yang  berbeda-beda  kepada

                             warganya  (Hakim,  2012).  Sebagian  dari  benda  yang  memiliki  tingkat
                             kebermanfaatan  yang  besar  pada  masyarakat  berada  dibawah  pengawasan

                             umum, sedangkan sebagian yang lain dipindah-tangankan kepada individu.

                             Pembagian yang bersifat campuran/gabungan antara milik individu dan milik
                             masyarakat berdasarkan kepentingan umum, seperti: wakaf, yang merupakan

                             kepemilikan harta kekayaan secara kolektif.


                        3.   Kepemilikan hukumiy/daulah (Hak milik negara)
                             “Setiap  harta  yang  pengelolaannya  diserahkan  kepada  khalifah  (kepala

                             negara)”


                             Meliputi segala bentuk bayaran yang dipungut oleh negara secara syar’i dari

                             warga negara, bersama dengan perolehan dari pertanian, perdagangan dan
                             aktivitas industri, di luar dari lingkungan pemilikan umum di atas. Negara

                             membelanjakan perolehan tersebut untuk kemaslahatan negara dan rakyat.


                             Dalam memperoleh pendapatan, sumber penghasilan serta kekuasaan, negara

                             membutuhkan  hak  milik  untuk  melaksanakan  kewajiban-kewajibannya,




                        60 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   59   60   61   62   63   64   65   66   67   68   69