Page 64 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 64
b. Benda-benda yang dari segi bentuknya tidak membolehkan individu
untuk menguasainya.
c. Tambang dengan kapasitas produksi besar.
Hal lainnya seperti: mineral-mineral dalam bentuk padat, cair dan gas
termasuk petroleum, besi, tembaga, emas dan sebagainya yang didapati sama
ada di dalam perut bumi atau di atasnya, termasuk juga segala bentuk tenaga
dan intensif tenaga serta industri-industri berat. Semua ini wajib dikelola oleh
negara dan merupakan hak milik umum, sehingga manfaatnya dikembalikan
dan dirasakan kembali oleh rakyat.
Makna hak milik dalam Islam tentu tidak sama dan sangat berbeda dengan
hak milik yang diyakini oleh sistem kapitalis, sosialis, serta komunis,
misalnya: semua harta milik masyarakat yang memberikan kepemilikan dan
kebermanfaatan atas berbagai macam benda yang berbeda-beda kepada
warganya (Hakim, 2012). Sebagian dari benda yang memiliki tingkat
kebermanfaatan yang besar pada masyarakat berada dibawah pengawasan
umum, sedangkan sebagian yang lain dipindah-tangankan kepada individu.
Pembagian yang bersifat campuran/gabungan antara milik individu dan milik
masyarakat berdasarkan kepentingan umum, seperti: wakaf, yang merupakan
kepemilikan harta kekayaan secara kolektif.
3. Kepemilikan hukumiy/daulah (Hak milik negara)
“Setiap harta yang pengelolaannya diserahkan kepada khalifah (kepala
negara)”
Meliputi segala bentuk bayaran yang dipungut oleh negara secara syar’i dari
warga negara, bersama dengan perolehan dari pertanian, perdagangan dan
aktivitas industri, di luar dari lingkungan pemilikan umum di atas. Negara
membelanjakan perolehan tersebut untuk kemaslahatan negara dan rakyat.
Dalam memperoleh pendapatan, sumber penghasilan serta kekuasaan, negara
membutuhkan hak milik untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya,
60 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH