Page 13 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 13

(1)  FIQIH SECARA ISTILAH


                        Fiqih secara istilah menurut Syafei (2004) mengandung dua arti:

                        1.   Ilmu dan pengetahuan tentang hukum Syariah diambil dari dalil dalil yang

                             bersifat  terperinci  berupa  nash-nash  Al  Quran  serta  yang  menjadi  produk
                             cabang yaitu ijma dan ijtihad. Ilmu dan pengetahuan ini berkaitan dengan

                             perbuatan  dan  perkataan  mukallaf  yaitu  orang  yang  sudah  terbebani

                             menjalankan syariat agama.
                        2.   Hukum-hukum  syari’at  itu  sendiri.  Jadi  perbedaan  antara  kedua  definisi

                             tersebut  bahwa  yang pertama digunakan untuk  mengetahui hukum-hukum

                             (seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau
                             sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, dan apabila melihat dari dalil

                             dalil  yang sudah ada). Untuk yang kedua adalah untuk hukum  syariah itu
                             sendiri yang terkandung pada rukun Islam, serta syarat, rukun, kewajiban,

                             maupun sunnah nya.

                        Menurut Ali (1938), secara bahasa kata fiqih dapat diartikan al-Ilm, artinya ilmu,

                        dan al-fahm, artinya pemahaman. Fiqih bisa diartikan sebagai Ilmu yang mendalam.

                        Fiqih juga bisa disebut sebagai ilmu yang menerangkan tentang hukum syari yang
                        berhubungan  dengan  perbuatan  mukalaf  yang  dikeluarkan  dari  dalil  terperinci,

                        berdasarkan istilah.

                        Keistimewaan fiqih Islam diantara nya adalah bisa dikatakan sebagai hukum syari

                        yang mengatur tentang cara berperilaku. Adapun perkataan mukallaf berhubungan
                        kuat dengan keimanan kita terhadap Allah swt dan rukun islam yang lain. Sejatinya,

                        hanya karena beriman kepada Allah yang bisa menjadikan seorang muslim selalu

                        memegang nilai dan hukum agama islam sehingga bisa menerapkan nya sebagai
                        bentuk ketaatan dan kerelaan dalam beragama.


                        Sedangkan orang  yang tidak beriman kepada Allah tidak merasa terikat dengan
                        shalat maupun puasa dan tidak memperhatikan apakah perbuatannya termasuk yang

                        halal  atau  haram.  Dengan  berpegang  teguh  kepada  hukum  syari,  tidak  lain







                        9 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18