Page 13 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 13
(1) FIQIH SECARA ISTILAH
Fiqih secara istilah menurut Syafei (2004) mengandung dua arti:
1. Ilmu dan pengetahuan tentang hukum Syariah diambil dari dalil dalil yang
bersifat terperinci berupa nash-nash Al Quran serta yang menjadi produk
cabang yaitu ijma dan ijtihad. Ilmu dan pengetahuan ini berkaitan dengan
perbuatan dan perkataan mukallaf yaitu orang yang sudah terbebani
menjalankan syariat agama.
2. Hukum-hukum syari’at itu sendiri. Jadi perbedaan antara kedua definisi
tersebut bahwa yang pertama digunakan untuk mengetahui hukum-hukum
(seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau
sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, dan apabila melihat dari dalil
dalil yang sudah ada). Untuk yang kedua adalah untuk hukum syariah itu
sendiri yang terkandung pada rukun Islam, serta syarat, rukun, kewajiban,
maupun sunnah nya.
Menurut Ali (1938), secara bahasa kata fiqih dapat diartikan al-Ilm, artinya ilmu,
dan al-fahm, artinya pemahaman. Fiqih bisa diartikan sebagai Ilmu yang mendalam.
Fiqih juga bisa disebut sebagai ilmu yang menerangkan tentang hukum syari yang
berhubungan dengan perbuatan mukalaf yang dikeluarkan dari dalil terperinci,
berdasarkan istilah.
Keistimewaan fiqih Islam diantara nya adalah bisa dikatakan sebagai hukum syari
yang mengatur tentang cara berperilaku. Adapun perkataan mukallaf berhubungan
kuat dengan keimanan kita terhadap Allah swt dan rukun islam yang lain. Sejatinya,
hanya karena beriman kepada Allah yang bisa menjadikan seorang muslim selalu
memegang nilai dan hukum agama islam sehingga bisa menerapkan nya sebagai
bentuk ketaatan dan kerelaan dalam beragama.
Sedangkan orang yang tidak beriman kepada Allah tidak merasa terikat dengan
shalat maupun puasa dan tidak memperhatikan apakah perbuatannya termasuk yang
halal atau haram. Dengan berpegang teguh kepada hukum syari, tidak lain
9 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH