Page 16 - Modul CGAA Daerah
P. 16

13.  Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Republik  Indonesia  Nomor  90  Tahun  2019

                        Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan
                        Keuangan Daerah;


                  14.  Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Republik  Indonesia  Nomor  77  Tahun  2020
                        Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah


                  15.  Keputusan Menteri Dalam  Negeri  Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang  Hasil
                        Verifikasi  dan  Validasi  Pemutakhiran  Klasifikasi,  Kodefikasi  dan  Nomenklatur

                        Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.




                  B.  PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP KEUANGAN DAERAH
                           WEB VERSION
                  Keuangan Daerah berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang
                                                  IAI
                  Pengelolaan  Keuangan  Daerah,  didefinisikan  sebagai  semua  hak  dan  kewajiban  Daerah

                  dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta
                  segala  bentuk  kekayaan  yang  dapat  dijadikan  milik  daerah  berhubung  dengan  hak  dan

                  kewajiban daerah tersebut. Sementara pengelolaan keuangan daerah menurut Pasal 1 angka

                  2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi
                  perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban,

                  dan  pengawasan  keuangan  daerah.  Tujuan  diaturnya  keuangan  daerah  oleh  pemerintah

                  daerah adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan sumber daya
                  keuangan  daerah.  Selain  itu,  meningkatkan  kesejahteraan  daerah  dan  mengoptimalkan

                  pelayanan kepada masyarakat.

                  Dalam  penjelasan  Undang-Undang  Nomor  17  Tahun  2003  tentang  Keuangan  Negara
                  dijelaskan bahwa pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah

                  dari sisi objek, subjek, proses, dan tujuan, dimana:

                  1.    Dari sisi obyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan

                        kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan

                        dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan,
                        serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan

                        milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

                  2.    Dari sisi subyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh obyek

                        sebagaimana  tersebut  di  atas  yang  dimiliki  negara,  dan/atau  dikuasai  oleh





                                                    halaman 9 dari 196
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21