Page 16 - Modul CGAA Daerah
P. 16
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019
Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan
Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020
Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil
Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
B. PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP KEUANGAN DAERAH
WEB VERSION
Keuangan Daerah berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang
IAI
Pengelolaan Keuangan Daerah, didefinisikan sebagai semua hak dan kewajiban Daerah
dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta
segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan hak dan
kewajiban daerah tersebut. Sementara pengelolaan keuangan daerah menurut Pasal 1 angka
2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban,
dan pengawasan keuangan daerah. Tujuan diaturnya keuangan daerah oleh pemerintah
daerah adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan sumber daya
keuangan daerah. Selain itu, meningkatkan kesejahteraan daerah dan mengoptimalkan
pelayanan kepada masyarakat.
Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
dijelaskan bahwa pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah
dari sisi objek, subjek, proses, dan tujuan, dimana:
1. Dari sisi obyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan
kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan
dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan,
serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan
milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
2. Dari sisi subyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh obyek
sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh
halaman 9 dari 196