Page 162 - Modul CGAA Daerah
P. 162

c.    Penyusunan neraca saldo

                        Neraca saldo  adalah  daftar saldo  akun  buku besar pada  tanggal  atau  saat tertentu.

                        Neraca  saldo  disusun  pada  setiap  akhir  periode  akuntansi,  sebelum  dilakukan
                        penyesuaian saldo akun. Oleh karena itu seringkali juga disebut sebagai neraca saldo

                        sebelum penyesuaian (unadjusted trial balance).

                        Neraca saldo disusun dengan dua tujuan pokok, yaitu:


                        1.   untuk mengetahui atau membuktikan apakah jumlah saldo debit akun-akun
                             buku besar sama dengan jumlah saldo kreditnya; dan


                        2.   menyediakan  informasi  yang  dapat  membantu  akuntan  dalam  membuat
                                                  IAI
                             penyesuaian saldo akun-akun buku besar untuk tujuan penyajiannya di dalam

                             laporan keuangan.



                  d.    Penyusunan neraca saldo setelah penyesuaian


                        Neraca saldo setelah penyesuaian berperan sebagai berikut;

                             Membuktikan  bahwa  setelah  penyesuaian,  jumlah  saldo  debit  akun-akun
                        1.  WEB VERSION
                             buku  besar  tetap  sama  dengan  jumlah  saldo  kreditnya.  Dengan  demikian
                             memberikan keyakinan akan kebenaran proses penyesuaian;

                        2.   Memungkinkan  untuk  menentukan  jumlah  surplus/defisit  sebelum  pajak,

                             sehingga  penyesuaian  untuk  mencatat  beban  pajak  penghasilan  dapat

                             dilakukan; dan

                        3.   Membuat saldo akun-akun buku besar siap untuk disajikan di dalam laporan

                             keuangan pokok.



                  e.    Penyusunan Laporan Keuangan


                        Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Pasal 189 sampai dengan
                        Pasal 193, pelaporan keuangan pemerintah daerah diatur sebagai berikut:


                        1.   Pelaporan  keuangan  Pemerintah  Daerah  merupakan  proses  penyusunan  dan




                                                   halaman 155 dari 196
   157   158   159   160   161   162   163   164   165   166   167