Page 163 - Modul CGAA Daerah
P. 163

penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah oleh entitas pelaporan sebagai

                             hasil konsolidasi atas laporan keuangan SKPD selaku entitas akuntansi;
                        2.   Laporan keuangan SKPD disusun dan disajikan oleh kepala SKPD selaku PA

                             sebagai entitas akuntansi paling sedikit meliputi:

                             a.    laporan realisasi anggaran;
                             b.    neraca;

                             c.    laporan operasional;
                             d.    laporan perubahan ekuitas; dan

                             e.    catatan atas laporan keuangan.
                        3.   Laporan keuangan SKPD disampaikan kepada Kepala Daerah melalui PPKD

                             paling  lambat  2  (dua)  bulan  setelah  tahun  anggaran  berakhir  sesuai  dengan
                        7. WEB VERSION
                             ketentuan peraturan perundang-undangan.
                        4.   Laporan  keuangan  Pemerintah  Daerah  disusun  dan  disajikan  oleh  kepala

                             SKPKD  selaku  PPKD  sebagai  entitas  pelaporan  untuk  disampaikan  kepada
                             Kepala  Daerah  dalam  rangka  memenuhi  pertanggungjawaban  pelaksanaan

                             APBD.                IAI
                        5.   Laporan keuangan Pemerintah Daerah paling sedikit meliputi:

                             a.    Laporan Realisasi Anggaran;

                             b.    Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
                             c.    Neraca;

                             d.    Laporan Operasional;

                             e.    Laporan Arus Kas;
                             f.    Laporan Perubahan Ekuitas;

                             g.    Catatan atas Laporan Keuangan.
                        6.   Laporan  keuangan  Pemerintah  Daerah  disampaikan  kepada  Kepala  Daerah

                             melalui Sekretaris Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran
                             berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

                             Laporan keuangan Pemerintah Daerah dilakukan reviu oleh Aparat Pengawas

                             Internal  Pemerintah  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan
                             sebelum  disampaikan  kepada  Badan  Pemeriksa  Keuangan  untuk  dilakukan

                             pemeriksaan.
                        8.   Laporan keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada Badan Pemeriksa

                             Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
                        9.   Pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan diselesaikan




                                                   halaman 156 dari 196
   158   159   160   161   162   163   164   165   166   167   168