Page 163 - Modul CGAA Daerah
P. 163
penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah oleh entitas pelaporan sebagai
hasil konsolidasi atas laporan keuangan SKPD selaku entitas akuntansi;
2. Laporan keuangan SKPD disusun dan disajikan oleh kepala SKPD selaku PA
sebagai entitas akuntansi paling sedikit meliputi:
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. laporan operasional;
d. laporan perubahan ekuitas; dan
e. catatan atas laporan keuangan.
3. Laporan keuangan SKPD disampaikan kepada Kepala Daerah melalui PPKD
paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir sesuai dengan
7. WEB VERSION
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Laporan keuangan Pemerintah Daerah disusun dan disajikan oleh kepala
SKPKD selaku PPKD sebagai entitas pelaporan untuk disampaikan kepada
Kepala Daerah dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD. IAI
5. Laporan keuangan Pemerintah Daerah paling sedikit meliputi:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas;
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
6. Laporan keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada Kepala Daerah
melalui Sekretaris Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran
berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan keuangan Pemerintah Daerah dilakukan reviu oleh Aparat Pengawas
Internal Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sebelum disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dilakukan
pemeriksaan.
8. Laporan keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
9. Pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan diselesaikan
halaman 156 dari 196