Page 164 - Modul CGAA Daerah
P. 164
selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari
Pemerintah Daerah.
10. Dalam hal Badan Pemeriksa Keuangan belum menyampaikan laporan hasil
pemeriksaan paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan
dari Pemerintah Daerah, rancangan Peraturan Daerah tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diajukan kepada DPRD.
11. Kepala Daerah memberikan tanggapan dan melakukan penyesuaian terhadap
laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan
Pemerintah Daerah.
12. Dalam rangka memenuhi kewajiban penyampaian informasi keuangan daerah,
PA menyusun dan menyajikan laporan keuangan SKPD bulanan dan semesteran
WEB VERSION
untuk disampaikan kepada Kepala Daerah melalui PPKD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
IAI
f. Penyusunan jurnal penutup
Langkah berikutnya setelah laporan keuangan selesai disusun, akuntan harus
menyiapkan atau membuat jurnal penutup. Jurnal penutup dibuat hanya pada setiap
akhir periode akuntansi, dan juga dibukukan ke dalam akun-akun buku besar.
Akun yang ditutup hanya akun Pendapatan LRA, Belanja, Pendapatan LO dan
Beban. Menutup suatu akun dilakukan dengan cara mengurangi atau membuat
saldo akun terkait menjadi nihil. Akun ini ditutup pada akhir periode akuntansi,
karena akun ini digunakan untuk mengukur aktivitas atau aliran sumber-sumber
yang terjadi dalam suatu periode akuntansi.
C. TRANSAKSI KEUANGAN (BAGAN AKUN STANDAR)
1. Bagan Akuntansi Standar
Bagan Akun Standar (BAS) merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam
melakukan kodefikasi akun yang menggambarkan struktur laporan keuangan secara
lengkap. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah, penggunaan istilah Bagan Akun Standar (BAS) diganti dengan Klasifikasi,
Kodefikasi, dan Nomenklatur, yang pengunaannya pada tahapan:
halaman 157 dari 196