Page 164 - Modul CGAA Daerah
P. 164

selambat-lambatnya  2  (dua)  bulan  setelah  menerima  laporan  keuangan  dari

                             Pemerintah Daerah.
                        10.  Dalam  hal  Badan  Pemeriksa  Keuangan  belum  menyampaikan  laporan  hasil

                             pemeriksaan paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan

                             dari   Pemerintah    Daerah,    rancangan    Peraturan   Daerah    tentang
                             pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diajukan kepada DPRD.

                        11.  Kepala Daerah memberikan tanggapan dan melakukan penyesuaian terhadap
                             laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan

                             Pemerintah Daerah.
                        12.  Dalam rangka memenuhi kewajiban penyampaian informasi keuangan daerah,

                             PA menyusun dan menyajikan laporan keuangan SKPD bulanan dan semesteran
                           WEB VERSION
                             untuk  disampaikan  kepada  Kepala  Daerah  melalui  PPKD  sesuai  dengan
                             ketentuan peraturan perundang-undangan.
                                                  IAI


                  f.    Penyusunan jurnal penutup

                        Langkah  berikutnya  setelah  laporan  keuangan  selesai  disusun,  akuntan  harus

                        menyiapkan atau membuat jurnal penutup. Jurnal penutup dibuat hanya pada setiap

                        akhir periode akuntansi, dan juga dibukukan ke dalam akun-akun buku besar.

                        Akun  yang  ditutup  hanya  akun  Pendapatan  LRA,  Belanja,  Pendapatan  LO  dan
                        Beban.  Menutup  suatu  akun  dilakukan  dengan  cara  mengurangi  atau  membuat

                        saldo akun terkait menjadi nihil. Akun ini ditutup pada akhir periode akuntansi,

                        karena akun ini digunakan untuk mengukur aktivitas atau aliran sumber-sumber
                        yang terjadi dalam suatu periode akuntansi.




                  C.    TRANSAKSI KEUANGAN (BAGAN AKUN STANDAR)

                  1.    Bagan Akuntansi Standar


                  Bagan  Akun  Standar  (BAS)  merupakan  pedoman  bagi  pemerintah  daerah  dalam
                  melakukan  kodefikasi  akun  yang  menggambarkan  struktur  laporan  keuangan  secara

                  lengkap.  Dalam  Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  90  Tahun  2019  tentang
                  Klasifikasi,  Kodefikasi,  dan  Nomenklatur  Perencanaan  Pembangunan  dan  Keuangan

                  Daerah,  penggunaan  istilah  Bagan  Akun  Standar  (BAS)  diganti  dengan  Klasifikasi,

                  Kodefikasi, dan Nomenklatur, yang pengunaannya pada tahapan:



                                                   halaman 157 dari 196
   159   160   161   162   163   164   165   166   167   168   169