Page 21 - Modul CGAA Daerah
P. 21

cukup  besar.  DBH  juga  dimaksudkan  untuk  memberikan  insentif  bagi  Daerah  untuk

                  mendukung upaya optimalisasi penerimaan yang dibagihasilkan tersebut dan meningkatkan
                  kepatuhan membayar  pajak. Pajak  yang  dibayarkan  oleh masyarakat  akan  dikembalikan

                  sebagian kepada Daerah yang bersangkutan. Dengan DBH diharapkan dapat meningkatkan

                  penerimaan negara. Tidak semua pendapatan negara dapat dibagihasilkan secara langsung
                  kepada Daerah. Penerimaan negara yang dapat dibagihasilkan adalah pendapatan yang dapat

                  dengan  mudah  diidentifikasi  daerah  penghasilnya  dan  beban  pajaknya  sebagian  besar
                  ditanggung oleh masyarakat setempat.


                  DAU bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah. DAU dialokasikan
                  berdasarkan suatu formula yang mempertimbangkan kebutuhan dan potensi Daerah. DAU

                           WEB VERSION
                  suatu Daerah ditentukan atas besar kecilnya celah fiskal (fiscal gap),  yang dihitung dari
                  selisih antara kebutuhan Daerah (fiscal need) dan potensi Daerah (fiscal capacity). Variabel
                                                  IAI
                  penghitungan kebutuhan fiskal disederhanakan sehingga hanya menggunakan variabel yang

                  terkait dengan kebutuhan tersebut. Bagi Daerah yang potensi fiskalnya besar tetapi kebutuhan
                  fiskal kecil akan memperoleh alokasi DAU relatif kecil. Sebaliknya, Daerah yang potensi

                  fiskalnya kecil, namun kebutuhan fiskal besar akan memperoleh alokasi DAU relatif besar.
                  Alokasi  DAU  tidak  lagi  dikaitkan  secara  langsung  dengan  belanja  pegawai.  Untuk

                  memberikan kepastian bagi daerah porsi pembagian DAU akan diberlakukan untuk jangka
                  waktu 2-3 tahun sepanjang tidak terdapat penambahan daerah otonom.


                  DAK dimaksudkan untuk membantu membiayai kegiatan khusus di Daerah tertentu yang
                  merupakan urusan Daerah. DAK dialokasikan untuk 3 tujuan yaitu :


                  1.    untuk  membantu  daerah  dalam  rangka  pemenuhan  Standar  Pelayanan  Minimal
                        pelayanan dasar khususnya untuk pendidikan, kesehatan, dan/atau infrastruktur jalan,

                        jembatan, sanitasi, irigasi, dan air minum;

                  2.    pencapaian prioritas nasional; dan


                  3.    untuk kebijakan  tertentu  yang ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Perundangan-
                        undangan, tidak termasuk kebijakan yang hanya ditetapkan dalam Undang-Undang

                        APBN.

                  Daerah yang belum dapat memenuhi Standar Pelayanan Minimal karena dana yang tersedia

                  tidak mencukupi maka kepada daerah yang bersangkutan dapat dialokasikan DAK. Daerah
                  yang  memperoleh  DAK  untuk  pemenuhan  Standar  Pelayanan  Minimal  tersebut  tidak

                  diwajibkan untuk menyediakan dana pendamping. DAK untuk prioritas nasional terdiri dari




                                                    halaman 14 dari 196
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26