Page 21 - Modul CGAA Daerah
P. 21
cukup besar. DBH juga dimaksudkan untuk memberikan insentif bagi Daerah untuk
mendukung upaya optimalisasi penerimaan yang dibagihasilkan tersebut dan meningkatkan
kepatuhan membayar pajak. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan dikembalikan
sebagian kepada Daerah yang bersangkutan. Dengan DBH diharapkan dapat meningkatkan
penerimaan negara. Tidak semua pendapatan negara dapat dibagihasilkan secara langsung
kepada Daerah. Penerimaan negara yang dapat dibagihasilkan adalah pendapatan yang dapat
dengan mudah diidentifikasi daerah penghasilnya dan beban pajaknya sebagian besar
ditanggung oleh masyarakat setempat.
DAU bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah. DAU dialokasikan
berdasarkan suatu formula yang mempertimbangkan kebutuhan dan potensi Daerah. DAU
WEB VERSION
suatu Daerah ditentukan atas besar kecilnya celah fiskal (fiscal gap), yang dihitung dari
selisih antara kebutuhan Daerah (fiscal need) dan potensi Daerah (fiscal capacity). Variabel
IAI
penghitungan kebutuhan fiskal disederhanakan sehingga hanya menggunakan variabel yang
terkait dengan kebutuhan tersebut. Bagi Daerah yang potensi fiskalnya besar tetapi kebutuhan
fiskal kecil akan memperoleh alokasi DAU relatif kecil. Sebaliknya, Daerah yang potensi
fiskalnya kecil, namun kebutuhan fiskal besar akan memperoleh alokasi DAU relatif besar.
Alokasi DAU tidak lagi dikaitkan secara langsung dengan belanja pegawai. Untuk
memberikan kepastian bagi daerah porsi pembagian DAU akan diberlakukan untuk jangka
waktu 2-3 tahun sepanjang tidak terdapat penambahan daerah otonom.
DAK dimaksudkan untuk membantu membiayai kegiatan khusus di Daerah tertentu yang
merupakan urusan Daerah. DAK dialokasikan untuk 3 tujuan yaitu :
1. untuk membantu daerah dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal
pelayanan dasar khususnya untuk pendidikan, kesehatan, dan/atau infrastruktur jalan,
jembatan, sanitasi, irigasi, dan air minum;
2. pencapaian prioritas nasional; dan
3. untuk kebijakan tertentu yang ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Perundangan-
undangan, tidak termasuk kebijakan yang hanya ditetapkan dalam Undang-Undang
APBN.
Daerah yang belum dapat memenuhi Standar Pelayanan Minimal karena dana yang tersedia
tidak mencukupi maka kepada daerah yang bersangkutan dapat dialokasikan DAK. Daerah
yang memperoleh DAK untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal tersebut tidak
diwajibkan untuk menyediakan dana pendamping. DAK untuk prioritas nasional terdiri dari
halaman 14 dari 196