Page 59 - Modul CGAA Daerah
P. 59

2)    Investasi Jangka Pendek

                        Investasi Jangka Pendek adalah investasi yang dapat segera diperjualbelikan atau

                        dicairkan serta dimiliki 3 (tiga) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan terhitung

                        mulai tanggal pelaporan. Investasi jangka pendek dapat berupa:

                        1.   Deposito;

                        2.   Surat Utang Negara (SUN);


                        3.   Sertifikat Bank Indonesia (SBI); dan\ 4. Surat Perbendaharaan Negara (SPN).



                        Pengakuan


                        Pengeluaran dan/atau aset, penerimaan hibah dalam bentuk investasi dan perubahan
                                                  IAI
                        piutang  menjadi  investasi  dapat  diakui  sebagai  investasi  jangka  pendek  apabila
                        memenuhi kriteria sebagai berikut:

                        1.   Kemungkinan manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial dimasa

                             yang akan datang atau suatu invesatas tersebut dapat diperoleh pemerintah
                             dalam jangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 12 (duabelas)

                             bulan.

                        2.  WEB VERSION
                             Nilai  peroleh  atau  nilai  wajar  investasi  dapat  diukur  secara  memadai
                             (reliable).




                        Pengukuran

                        1.   Untuk investasi yang terdapat pasar aktif yang dapat membentuk nilai pasar
                             digunakan nilai pasar, sedangkan untuk investasi yang tidak memiliki nilai

                             pasar yang aktif dipergunakan nilai nominal, nilai tercatat atau nilai wajar

                             lainnya.

                        2.   Investasi jangka pendek dalam bentuk surat berharga dicatat sebesar biaya

                             perolehan yang meliputi harga transaksi ditambah komisi, jasa bank dan biaya
                             lainnya yang timbul dalam rangka peerolehan tersebut.


                        3.   Investasi  jangka  pendek  dalam  bentuk  non  saham  dicatat  sebesar  nilai
                             nominal.






                                                    halaman 52 dari 196
   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63   64