Page 59 - Modul CGAA Daerah
P. 59
2) Investasi Jangka Pendek
Investasi Jangka Pendek adalah investasi yang dapat segera diperjualbelikan atau
dicairkan serta dimiliki 3 (tiga) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan terhitung
mulai tanggal pelaporan. Investasi jangka pendek dapat berupa:
1. Deposito;
2. Surat Utang Negara (SUN);
3. Sertifikat Bank Indonesia (SBI); dan\ 4. Surat Perbendaharaan Negara (SPN).
Pengakuan
Pengeluaran dan/atau aset, penerimaan hibah dalam bentuk investasi dan perubahan
IAI
piutang menjadi investasi dapat diakui sebagai investasi jangka pendek apabila
memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Kemungkinan manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial dimasa
yang akan datang atau suatu invesatas tersebut dapat diperoleh pemerintah
dalam jangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 12 (duabelas)
bulan.
2. WEB VERSION
Nilai peroleh atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai
(reliable).
Pengukuran
1. Untuk investasi yang terdapat pasar aktif yang dapat membentuk nilai pasar
digunakan nilai pasar, sedangkan untuk investasi yang tidak memiliki nilai
pasar yang aktif dipergunakan nilai nominal, nilai tercatat atau nilai wajar
lainnya.
2. Investasi jangka pendek dalam bentuk surat berharga dicatat sebesar biaya
perolehan yang meliputi harga transaksi ditambah komisi, jasa bank dan biaya
lainnya yang timbul dalam rangka peerolehan tersebut.
3. Investasi jangka pendek dalam bentuk non saham dicatat sebesar nilai
nominal.
halaman 52 dari 196