Page 61 - Modul CGAA Daerah
P. 61
Pengakuan
Piutang diakui saat:
1. Diterbitkan surat ketetapan; atau
2. Telah diterbitkan surat penagihan dan telah dilaksanakan penagihan; atau
3. Belum dilunasi sampai dengan akhir periode pelaporan.49
Penghentian Pengakuan Piutang
Pemberhentian pengakuan atas piutang dilakukan berdasarkan sifat dan bentuk
WEB VERSION
yang ditempuh dalam penyelesaian piutang dimaksud. Secara umum penghentian
IAI
pengakuan piutang dengan cara membayar tunai (pelunasan) atau melaksanakan
sesuatu sehingga tagihan tersebut selesai/lunas. Pemberhentian pengakuan piutang
selain karena pelunasan juga bisa dilakukan karena adanya penghapusan. Sesuai
dengan Peraturan Pemerintah, penghapusan piutang dikenal dengan dua cara yaitu
penghapusan bersyarat dan penghapusan mutlak.
Penghapusan secara bersyarat dilakukan dengan menghapuskan Piutang Daerah
dari pembukuan tanpa menghapuskan hak tagih. Sementara itu penghapusan secara
mutlak dilakukan dengan menghapuskan hak tagih Daerah.
Prosedur hapus tagih piutang negara harus dirancang sebagai prosedur yang taat
hukum, selaras dengan semangat pembangunan perbendaharaan yang sehat,
diaplikasikan dengan penuh ketelitian, dengan dokumen penghapusan yang formal,
transparan & akuntabel, dan harus berdampak positif bagi pemerintah.
Hapus tagih yang berkaitan dengan perdata dan hapus buku yang berkaitan dengan
akuntansi untuk piutang, merupakan dua hal yang harus diperlakukan secara
terpisah. Penghapusbukuan piutang adalah kebijakan intern manajemen,
merupakan proses dan keputusan akuntansi yang berlaku agar nilai piutang dapat
dipertahankan sesuai dengan net realizable value-nya.
Penghapustagihan piutang berkonotasi penghapusan hak tagih atau upaya tagih
secara perdata atas suatu piutang. Substansi hukum penghapustagihan mempunyai
konsekuensi menghapuskan catatan (penghapusbukuan). Aset adalah hak, maka
halaman 54 dari 196