Page 61 - Modul CGAA Daerah
P. 61

Pengakuan

                        Piutang diakui saat:


                        1.   Diterbitkan surat ketetapan; atau

                        2.   Telah diterbitkan surat penagihan dan telah dilaksanakan penagihan; atau

                        3.   Belum dilunasi sampai dengan akhir periode pelaporan.49




                        Penghentian Pengakuan Piutang

                        Pemberhentian pengakuan atas piutang dilakukan berdasarkan sifat dan bentuk
                           WEB VERSION
                        yang ditempuh dalam penyelesaian piutang dimaksud. Secara umum penghentian
                                                  IAI
                        pengakuan piutang dengan cara membayar tunai (pelunasan) atau melaksanakan
                        sesuatu sehingga tagihan tersebut selesai/lunas. Pemberhentian pengakuan piutang

                        selain karena pelunasan juga bisa dilakukan karena adanya penghapusan. Sesuai
                        dengan Peraturan Pemerintah, penghapusan piutang dikenal dengan dua cara yaitu

                        penghapusan bersyarat dan penghapusan mutlak.

                        Penghapusan  secara  bersyarat  dilakukan  dengan  menghapuskan  Piutang  Daerah

                        dari pembukuan tanpa menghapuskan hak tagih. Sementara itu penghapusan secara
                        mutlak dilakukan dengan menghapuskan hak tagih Daerah.


                        Prosedur hapus tagih piutang negara harus dirancang sebagai prosedur yang taat
                        hukum,  selaras  dengan  semangat  pembangunan  perbendaharaan  yang  sehat,

                        diaplikasikan dengan penuh ketelitian, dengan dokumen penghapusan yang formal,
                        transparan & akuntabel, dan harus berdampak positif bagi pemerintah.


                        Hapus tagih yang berkaitan dengan perdata dan hapus buku yang berkaitan dengan
                        akuntansi  untuk  piutang,  merupakan  dua  hal  yang  harus  diperlakukan  secara

                        terpisah.  Penghapusbukuan  piutang  adalah  kebijakan  intern  manajemen,

                        merupakan proses dan keputusan akuntansi yang berlaku agar nilai piutang dapat
                        dipertahankan sesuai dengan net realizable value-nya.


                        Penghapustagihan  piutang  berkonotasi  penghapusan  hak  tagih  atau  upaya  tagih
                        secara perdata atas suatu piutang. Substansi hukum penghapustagihan mempunyai

                        konsekuensi  menghapuskan  catatan  (penghapusbukuan).  Aset  adalah  hak,  maka





                                                    halaman 54 dari 196
   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66