Page 62 - Modul CGAA Daerah
P. 62

hapusnya hak tagih berartimenghapus hak/piutang dari neraca. Apabila pemerintah

                        menerbitkan suatu keputusan penghapusan atau pembebasan bayar bagi debitur,
                        tetapi tidak melakukan hapus-buku piutang, berarti akan menyajikan neraca yang

                        lebih  saji  (overstated),  sehingga  tidak  menyajikan  informasi  secara  andal.

                        Penghapusbukuan piutang tidak otomatis menghapus hak tagih yuridis-formil. Di
                        lain pihak, upaya penagihan tetap dilakukan walaupun pemerintah sebagai kreditur

                        sudah putus asa dan menghapus buku. Oleh karena itu, terhadap piutang yang sudah
                        dihapusbukukan ini masih dicatat secara ekstra comptabel.


                        Neraca adalah pernyataan tertulis sah bagi publik tentang kewajaran keuangan yang
                        dinyatakan oleh  entitas penerbit  Laporan Keuangan, dan dianggap pula  sebagai

                           WEB VERSION
                        pengakuan keuangan bagi publik. Oleh karena itu, apabila ada masyarakat/publik
                        yang  namanya  tidak  tercantum  dalam  daftar  piutang  yang  merupakan  lampiran
                                                  IAI
                        Laporan  Keuangan  atau  tidak  ada  keterangan  rinci  pada  Catatan  atas  Laporan

                        Keuangan, padahal mereka mempunyai utang, maka mereka merasa dibebaskan
                        dari kewajiban membayar.

                        Penghapusbukuan adalah pernyataan keputusan tentang penagihan suatu piutang,

                        dapat diawali/ diiringi suatu pengumuman yuridis-formil tentang suatu pembebasan

                        piutang kepada pihak tertentu, sebagian atau seluruhnya, disertai alasan dan latar
                        belakang keputusan. Penghapusbukuan piutang tidak secara otomatis menghapus

                        kegiatan penagihan piutang. Apabila piutang dihapusbukukan, piutang dialihkan
                        dari pencatatan intrakomptabel menjadi ekstrakomptabel.


                        Diperlukan laporan off balance sheet tentang piutang yang dihapusbukukan namun
                        secara yuridisformil belum dihapus, dan atau belum diberitahukan kepada pihak

                        berutang serta masih harus terus ditagih secara intensif.




                        Penghapusbukuan Piutang

                        Penghapusbukuan  piutang  dikenal  sebagai  penghapusan  secara  bersyarat,  yaitu

                        menghapuskan  piutang  daerah  tanpa  menghapuskan  hak  tagih  daerah.  Secara
                        umum, kriteria penghapusbukuan adalah sebagai berikut:

                        1.   Penghapusbukuan  memberi  manfaat,  yang  lebih  besar  daripada  kerugian

                             penghapusbukuan.






                                                    halaman 55 dari 196
   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66   67