Page 63 - Modul CGAA Daerah
P. 63
a. Memberi gambaran obyektif tentang kemampuan keuangan entitas
akuntansi dan entitas pelaporan.
b. Memberi gambaran ekuitas lebih obyektif, tentang penurunan ekuitas.
c. Mengurangi beban administrasi/akuntansi, untuk mencatat hal-hal yang
tak mungkin terealisasi tagihannya.
2. Penghapusbukuan berdasarkan keputusan formal otoritas tertinggi yang
berwenang menyatakan hapus tagih perdata dan atau hapus buku (write off).
Pengambil keputusan penghapusbukuan melakukan keputusan reaktif (tidak
berinisiatif), berdasar suatu sistem nominasi untuk dihapusbukukan atas
usulan berjenjang yang bertugas melakukan analisis dan usulan
WEB VERSION
penghapusbukuan tersebut.
IAI
Penghapusan Piutang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilakukan terhadap
seluruh sisa Piutang per Debitor yang memiliki kualitas macet. Penghapusan
Piutang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Meskipun
dihapusbukukan, tetapi SKPD/UKPD tetap mencatat jumlah piutang secara ekstra
komtabel.
Penghapustagihan Piutang
Dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara
penghapusan piutang, penghapustagihan piutang dikenal sebagai penghapusan
secara mutlak, yaitu menghapuskan piutang daerah dengan menghapuskan hak
tagih daerah. Penghapustagihan adalah sebuah keputusan yang sensitif, penuh
dengan konsekuensi ekonomik: kemungkinan hilangnya hak tagih dan atau hak
menerima tagihan. Oleh karena itu, penghapus tagihan suatu piutang berdasarkan
berbagai kriteria, prosedur dan kebijakan yang menghasilkan keputusan hapus tagih
yang defensif bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara hukum dan ekonomik.
Penghapustagihan piutang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, apabila upaya penagihan yang dilakukan oleh SKPD/UKPD yang
berpiutang sendiri gagal maka SKPD/UKPD yang bersangkutan tidak
diperkenankan menghapuskannya sendiri tetapi mengikuti ketentuan yang berlaku.
halaman 56 dari 196