Page 63 - Modul CGAA Daerah
P. 63

a.    Memberi  gambaran  obyektif  tentang  kemampuan  keuangan  entitas

                                   akuntansi dan entitas pelaporan.

                             b.    Memberi gambaran ekuitas lebih obyektif, tentang penurunan ekuitas.

                             c.    Mengurangi beban administrasi/akuntansi, untuk mencatat hal-hal yang

                                   tak mungkin terealisasi tagihannya.

                        2.   Penghapusbukuan  berdasarkan  keputusan  formal  otoritas  tertinggi  yang

                             berwenang menyatakan hapus tagih perdata dan atau hapus buku (write off).

                             Pengambil keputusan penghapusbukuan melakukan keputusan reaktif (tidak
                             berinisiatif),  berdasar  suatu  sistem  nominasi  untuk  dihapusbukukan  atas

                             usulan  berjenjang  yang  bertugas  melakukan  analisis  dan  usulan
                           WEB VERSION
                             penghapusbukuan tersebut.

                                                  IAI
                        Penghapusan Piutang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilakukan  terhadap
                        seluruh  sisa  Piutang  per  Debitor  yang  memiliki  kualitas  macet.  Penghapusan

                        Piutang dilaksanakan sesuai  ketentuan peraturan perundang-undangan.Meskipun
                        dihapusbukukan, tetapi SKPD/UKPD tetap mencatat jumlah piutang secara ekstra

                        komtabel.




                        Penghapustagihan Piutang

                        Dalam  peraturan  perundang-undangan  yang  mengatur  tentang  tata  cara

                        penghapusan  piutang,  penghapustagihan  piutang  dikenal  sebagai  penghapusan
                        secara  mutlak,  yaitu  menghapuskan  piutang  daerah  dengan  menghapuskan  hak

                        tagih  daerah.  Penghapustagihan  adalah  sebuah  keputusan  yang  sensitif,  penuh
                        dengan konsekuensi  ekonomik:  kemungkinan hilangnya hak tagih  dan atau hak

                        menerima tagihan. Oleh karena itu, penghapus tagihan suatu piutang berdasarkan
                        berbagai kriteria, prosedur dan kebijakan yang menghasilkan keputusan hapus tagih

                        yang defensif bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara hukum dan ekonomik.

                        Penghapustagihan  piutang  dilaksanakan  sesuai  dengan  peraturan  perundang-
                        undangan yang berlaku.


                        Oleh karena itu, apabila upaya penagihan yang dilakukan oleh SKPD/UKPD yang
                        berpiutang  sendiri  gagal  maka  SKPD/UKPD  yang  bersangkutan  tidak

                        diperkenankan menghapuskannya sendiri tetapi mengikuti ketentuan yang berlaku.





                                                    halaman 56 dari 196
   58   59   60   61   62   63   64   65   66   67   68