Page 64 - Modul CGAA Daerah
P. 64
Pengukuran
Piutang yang timbul karena ketentuan perundang-undangan diakui setelah
diterbitkan surat tagihan dan dicatat sebesar nilai nominal yang tercantum dalam
tagihan. Secara umum unsur utama piutang karena ketentuan perundang-undangan
ini adalah potensi pendapatan. Artinya piutang ini terjadi karena pendapatan yang
belum disetor ke kas daerah oleh wajib setor. Oleh karena setiap tagihan oleh
Pemerintah Daerah wajib ada keputusan, maka jumlah piutang yang menjadi hak
Pemerintah Daerah sebesar nilai yang tercantum dalam keputusan atas penagihan
yang bersangkutan. Pengukuran piutang pendapatan yang berasal dari peraturan
perundang-undangan adalah sebagai berikut:
1. Disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan
IAI
dari setiap tagihan yang ditetapkan berdasarkan surat ketetapan kurang bayar
yang diterbitkan;
2. Disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan
dari setiap tagihan yang telah ditetapkan terutang oleh Pengadilan Pajak untuk
WP yang mengajukan banding;
Disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan
3. WEB VERSION
dari setiap tagihan yang masih proses banding atas keberatan dan belum
ditetapkan oleh lembaga yang menangani peradilan pajak;
4. Disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value).
Pada praktiknya, tidak semua piutang dapat tertagih. Piutang di neraca
SKPD/UKPD agar terjaga nilainya sama dengan dinilai dengan nilai bersih yang
dapat direalisasikan (net realizable value) perlu disesuaikan dengan melakukan
penyisihan piutang tidak tertagih. Nilai bersih yang dapat direalisasikan adalah
selisih antara nilai nominal piutang dengan penyisihan piutang. Penyisihan piutang
tidak tertagih dirumuskan dengan sikap penuh hati-hati. Sikap kehati-hatian ini
sangat diperlukan agar kebijakan ini mampu menghasilkan nilai yang diharapkan
dapat ditagih atas piutang yang ada per tanggal neraca. Penyisihan piutang tak
tertagih bukan merupakan penghapusan piutang. Penghapusan piutang diatur dalam
Peraturan Pemerintah atau perundang-undangan yang mengatur tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang Negara/Daerah. Dengan demikian, nilai penyisihan piutang
halaman 57 dari 196