Page 64 - Modul CGAA Daerah
P. 64

Pengukuran


                        Piutang  yang  timbul  karena  ketentuan  perundang-undangan  diakui  setelah
                        diterbitkan surat tagihan dan dicatat sebesar nilai nominal yang tercantum dalam

                        tagihan. Secara umum unsur utama piutang karena ketentuan perundang-undangan

                        ini adalah potensi pendapatan. Artinya piutang ini terjadi karena pendapatan yang
                        belum  disetor  ke  kas  daerah  oleh  wajib  setor.  Oleh  karena  setiap  tagihan  oleh

                        Pemerintah Daerah wajib ada keputusan, maka jumlah piutang yang menjadi hak
                        Pemerintah Daerah sebesar nilai yang tercantum dalam keputusan atas penagihan

                        yang bersangkutan. Pengukuran piutang pendapatan yang berasal dari peraturan
                        perundang-undangan adalah sebagai berikut:


                        1.   Disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan
                                                  IAI
                             dari setiap tagihan yang ditetapkan berdasarkan surat ketetapan kurang bayar

                             yang diterbitkan;

                        2.   Disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan

                             dari setiap tagihan yang telah ditetapkan terutang oleh Pengadilan Pajak untuk

                             WP yang mengajukan banding;

                             Disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan
                        3.  WEB VERSION
                             dari  setiap  tagihan  yang  masih  proses  banding  atas  keberatan  dan  belum
                             ditetapkan oleh lembaga yang menangani peradilan pajak;

                        4.   Disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value).


                        Pada  praktiknya,  tidak  semua  piutang  dapat  tertagih.  Piutang  di  neraca
                        SKPD/UKPD agar terjaga nilainya sama dengan dinilai dengan nilai bersih yang

                        dapat  direalisasikan  (net  realizable  value)  perlu  disesuaikan  dengan  melakukan
                        penyisihan  piutang  tidak  tertagih.  Nilai  bersih  yang  dapat  direalisasikan  adalah

                        selisih antara nilai nominal piutang dengan penyisihan piutang. Penyisihan piutang

                        tidak  tertagih  dirumuskan  dengan  sikap  penuh  hati-hati.  Sikap  kehati-hatian  ini
                        sangat diperlukan agar kebijakan ini mampu menghasilkan nilai yang diharapkan

                        dapat ditagih atas piutang yang ada per tanggal neraca.  Penyisihan piutang tak
                        tertagih bukan merupakan penghapusan piutang. Penghapusan piutang diatur dalam

                        Peraturan Pemerintah atau perundang-undangan yang mengatur tentang Tata Cara

                        Penghapusan Piutang Negara/Daerah. Dengan demikian, nilai penyisihan piutang



                                                    halaman 57 dari 196
   59   60   61   62   63   64   65   66   67   68   69