Page 66 - Modul CGAA Daerah
P. 66
yang masih dalam proses penyelesaian baik secara damai maupun
pengadilan; dan
4. Informasi lainnya yang dianggap penting.
4) Persediaan
Menurut PSAP Nomor 05, pengertian Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk
barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan
operasional pemerintah daerah, dan barangbarang yang dimaksudkan untuk dijual
dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Persediaan
merupakan aset yang berwujud:
WEB VERSION
1. barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan
IAI
operasional pemerintah daerah;
2. bahan atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam proses produksi;
3. barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau
diserahkan kepada masyarakat;
4. barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam
rangka kegiatan pemerintahan.
Persediaan mencakup barang atau perlengkapan yang dibeli dan disimpan untuk
digunakan, misalnya barang habis pakai seperti alat tulis kantor, barang tak habis
pakai seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti
komponen bekas. Dalam hal pemerintah daerah memproduksi sendiri, persediaan
juga meliputi barang yang digunakan dalam proses produksi seperti bahan baku
pembuatan alat-alat pertanian. Barang hasil proses produksi yang belum selesai
dicatat sebagai persediaan, contohnya alat-alat pertanian setengah jadi.
Jenis-jenis Persediaan
Persediaan dapat meliputi:
1. persediaan bahan pakai habis;
2. persediaan bahan/material;
halaman 59 dari 196