Page 65 - Modul CGAA Daerah
P. 65
tak tertagih akan disajikan di neraca, selama piutang pokok masih tercantum atau
belum dihapuskan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penyisihan Piutang Tidak
Tertagih adalah cadangan yang dibentuk sebesar persentase tertentu dari akun
piutang berdasarkan penggolongan kualitas piutang.
Piutang dalam aging schedule dibedakan menurut jenis piutang, baik dalam
menetapkan umur maupun penentuan besaran yang akan disisihkan sesuai Tabel
2.2 Kebijakan presentase penyisihan piutang berdasarkan jenis dan umur piutang.
Tabel 2.2 Kebijakan Persentase Penyisihan Piutang Berdasarkan Jenis dan
Umur Piutang
Umur Piutang
WEB VERSION
No Jenis Piutang ≤ 1 >1 s.d. 2 >2 s.d. 3 >3
IAI
Tahun
Tahun
Tahun
Tahun
1 Piutang …. 0% …% …% …%
2 Piutang … 0% …% …% …%
3 Dst. 0% …% …% …%
Penyajian dan Pengungkapan
Penyajian piutang yang berasal dari peraturan perundang-undangan merupakan
tagihan yang harus dilunasi oleh para wajib bayar pada periode berjalan tahun
berikutnya sehingga tidak ada piutang jenis ini yang melampaui satu periode
berikutnya. Piutang yang berasal dari peraturan perundang-undangan disajikan di
neraca sebagai aset lancar apabila jatuh tempo kurang dari satu tahun buku dan
disertai dengan penyisihannya.
Setelah disajikan di neraca, informasi mengenai akun piutang sekurang-kurang
diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Informasi dimaksud dapat
berupa:
1. Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penilaian, pengakuan dan
pengukuran piutang, termasuk kebijakan dan informasi tentang penyisihan
piutang tidak tertagih;
2. Rincian jenis piutang dan saldo menurut umur;
3. Penjelasan atas penyelesaian piutang, misalnya informasi mengenai piutang
halaman 58 dari 196