Page 102 - Modul CGAA Pusat
        P. 102
     atau  akibat  perjanjian  dengan  pihak  lain  atau  karena  ketentuan
                                   peraturan  perundang-undangan.  Contohnya  meliputi  diterimanya
                                   tagihan  rekening  telepon  dan  rekening  listrik  yang  belum  dibayar
                                   pemerintah.
                             Pengukuran
                             1.    Beban  Pegawai
                             2.    Beban    pegawai dicatat    sebesar   resume tagihan belanja pegawai
                                   dan/atau tagihan kewajiban pembayaran belanja pegawai berdasarkan
                           WEB VERSION
                                   dokumen  Kepegawaian,  Daftar  Gaji,  peraturan  perundang-undangan,
                                   dan  dokumen  lain  yang  menjadi  dasar  pengeluaran  Negara  kepada
                                                  IAI
                                   pegawai dimaksud yang telah disetujui KPA/PPK.
                             3.    Beban Persediaan
                                   Beban  persediaan  dicatat  sebesar  pemakaian  persediaan  berdasarkan
                                   transaksi mutasi keluar penggunaan persediaan, dan pada akhir tahun
                                   beban persediaan dilakukan penyesuaian dalam hal berdasarkan hasil
                                   inventarisasi  fisik  terdapat  perhitungan  perbedaan  pencatatan
                                   persediaan.
                             4.    Beban  Barang dan  Jasa
                                   Beban Barang dan jasa dicatat sebesar resume tagihan belanja barang
                                   dan jasa, tagihan kewajiban pembayaran belanja barang dan jasa oleh
                                   pihak  ketiga  yang  telah  disetujui  KPA/PPK  dan/atau  perhitungan
                                   akuntansi belanja modal yang tidak memenuhi kapitalisasi aset.
                             5.    Belanja Pemeliharaan
                                   Belanja  pemeliharaan  dicatat  sebesar  resume  tagihan  belanja
                                   pemeliharaan,  tagihan  kewajiban  pembayaran  belanja  pemeliharaan
                                   oleh pihak ketiga yang telah disetujui KPA/PPK dan/atau pemakaian
                                   perediaan  untuk  pemeliharaan  berdasarkan  transaksi  mutasi  keluar
                                   penggunaan persediaan untuk pemeliharaan.
                             6.    Belanja Perjalanan Dinas
                                   Belanja  perjalanan  dinas  dicatat  sebesar  resume  tagihan  belanja
                                   perjalanan  dinas  dan/atau  tagihan  kewajiban  pembayaran  belanja
                                   perjalanan dinas oleh pihak ketiga yang telah disetujui KPA/PPK.
                                                                                                     95
     	
