Page 103 - Modul CGAA Pusat
P. 103

7.    Beban Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat

                                   Beban  barang  untuk  diserahkan  kepada  masyarakat  dicatat  sebesar
                                   resume  tagihan  belanja  barang  untuk  diserahkan  kepada  masyarakat,

                                   tagihan  kewajiban  pembayaran  belanja  barang  diserahkan  kepada
                                   masyarakat  yang  telah  disetujui  KPA/PPK  dan/atau  pemakaian

                                   persediaan  untuk  barang  yang  diserahkan  kepada  masyarakat
                                   berdasarkan  transaksi  mutasi  keluar  penggunaan  persediaan  yang

                                   diserahkan kepada masyarakat.

                                   a.    Beban Bunga

                                         Beban  bunga  dicatat  sebesar  resume  tagihan  belanja  bunga

                                         dan/atau perhitungan akuntansi atas beban bunga akrual yang
                                   c.  IAI
                                         belum jatuh tempo yang telah disetujui KPA/PPK

                                         Beban Subsidi
                                   b.

                                         Beban  subsidi  dicatat  sebesar  resume  tagihan  belanja  bunga
                                         dan/atau  perhitungan  akuntansi  atas  beban  bung  akrual  yang
                                         belum jatuh tempo yang telah disetujui KPA/PPK.

                                         Beban Hibah


                                         Beban  hibah  dicatat  sebesar  resume  tagihan  belanja  hibah
                                     e.  WEB VERSION
                                         dan/atau  tagihan  kewajiban  pembayaran  belanja  hibah  oleh

                                         pihak ketiga yang disetujui KPA/PPK.

                                   d.    Beban Bantuan  Sosial


                                         Beban  bantuan  sosial  dicatat  sebesar  resume  tagihan  belanja
                                         bantuan sosial dan/atau tagihan kewajiban pembayaran belanja

                                         bantuan sosial oleh pihak ketiga yang disetujui KPA/PPK.

                                         Beban Transfer

                                         Beban transfer dicatat sebesar resume tagihan belanja transfer ke
                                         daerah dan dana desa dan/atau perhitungan estimasi atas kurang

                                         salur  transfer  yang  belum  ditetapkan  peraturan  dan  ketentuan

                                         mengenai kurang salur transfer.








                                                                                                     96
   98   99   100   101   102   103   104   105   106   107   108