Page 101 - Modul CGAA Pusat
P. 101

f.    Beban Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat

                             g.    Beban Bunga


                             h.    Beban Subsidi

                             i.    Beban Hibah

                             j.    Beban Bantuan Sosial


                             k.    Beban Transfer

                             l.    Beban lain-lain

                             m.    Beban Penyusutan dan Amortisasi, dan
                           WEB VERSION
                             n.    Beban Penyisihan piutang tak tertagih
                                                  IAI


                             Pengakuan


                             Beban diakui pada saat:
                             1)    Terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa.

                                   Penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa terjadi pada saat terdapat
                                   penurunan  nilai  aset  sehubungan  dengan  penggunaan  aset

                                   bersangkutan/berlalunya  waktu.  Contohnya  meliputi  penyisihan

                                   piutang, penyusutan aset tetap, dan amortisasi aset tak berwujud.
                             2)    Terjadinya konsumsi aset.

                                   Yang  dimaksud  dengan  terjadinya  konsumsi  aset  meliputi  saat
                                   terjadinya:

                                   a)    pengeluaran  kas  kepada  pihak  lain  yang    tidak  didahului

                                         timbulnya kewajiban; dan atau
                                   b)    konsumsi aset nonkas dalam kegiatan operasional  pemerintah.

                                         Contohnya  meliputi  pembayaran  gaji  pegawai,  pembayaran

                                         perjalanan dinas,  pembayaran hibah, pembayaran subsidi,  dan
                                         penggunaa persediaan

                             3)    Timbulnya kewajiban
                                   Saat  timbulnya  kewajiban  adalah  saat  terjadinya  peralihan  hak  dari

                                   pihak  lain  kepada  Pemerintah  tanpa  diikuti  keluarnya  kas  dari  Kas
                                   Umum  Negara.    Timbulnya  kewajiban  antara  lain  diakibatkan

                                   penerimaan manfaat ekonomi dari pihak lain yang belum dibayarkan




                                                                                                     94
   96   97   98   99   100   101   102   103   104   105   106