Page 16 - Modul CGAA Pusat
P. 16
Presiden memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara. Presiden selanjutnya:
1. Menguasakan kepada:
a. Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam
kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;
b. menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran atau Pengguna Barang
kementerian negara atau lembaga yang dipimpinnya;
2. Menyerahkan kepada Gubernur atau Bupati atau Walikota selaku kepala
pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah
WEB VERSION
daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
IAI
Kekuasaan yang dikuasakan dan diserahkan ini tidak termasuk kewenangan dibidang
moneter, yaitu mengeluarkan dan mengedarkan uang.
Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya
adalah CFO (chief financial officer) yang berwenang dan bertanggung jawab atas
pengelolaan aset dan kewajiban negara secara nasional, sedangkan para menteri dan
pimpinan lembaga negara pada hakekatnya adalah COO (chief operational officer) yang
berwewenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahansesuai bidang
tugas dan fungsi masing masing. Dalam pelaksanaannya diharapkan dapat terlaksana nya
mekanisme saling uji (check and balance) dalam pelaksanaan anggaran dan jaminan atas
kejelasan akuntabilitas Menteri sebagai Bendahara Umum Negara dan Menteri Teknis
selaku Pengguna Anggaran.
Fungsi dan Kewenangan Kementerian Keuangan dan Kementerian/Lembaga
Menteri Keuangan memiliki empat fungsi. Pertama, sebagai pengelola fiskal. Kedua,
sebagai Bendahara Umum Negara (BUN). Ketiga, sebagai pengguna anggaran dan
pengguna barang. Keempat, mengatur pengelolaan Barang Milik Negara.
Menteri Keuangan sebagai pengelola fiskal. Menurut UU Nomor 17 tahun 2003 tugasnya
adalah:
1. menyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN;
2. mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;
9