Page 16 - Modul CGAA Pusat
P. 16

Presiden memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara. Presiden selanjutnya:

                  1.    Menguasakan kepada:


                        a.  Menteri  Keuangan,  selaku  pengelola  fiskal  dan  Wakil  Pemerintah  dalam
                            kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;


                        b.  menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran atau Pengguna Barang
                            kementerian negara atau lembaga yang dipimpinnya;

                  2.    Menyerahkan  kepada  Gubernur  atau  Bupati  atau  Walikota  selaku  kepala

                        pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah
                           WEB VERSION
                        daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
                                                  IAI
                  Kekuasaan yang dikuasakan dan diserahkan ini tidak termasuk kewenangan dibidang

                  moneter, yaitu mengeluarkan dan mengedarkan uang.

                  Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya

                  adalah  CFO  (chief  financial  officer)  yang  berwenang  dan  bertanggung  jawab  atas
                  pengelolaan  aset  dan  kewajiban  negara  secara  nasional,  sedangkan  para  menteri  dan

                  pimpinan lembaga negara pada hakekatnya adalah COO (chief operational officer) yang
                  berwewenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahansesuai bidang

                  tugas dan fungsi masing masing. Dalam pelaksanaannya diharapkan dapat terlaksana nya
                  mekanisme saling uji (check and balance) dalam pelaksanaan anggaran dan jaminan atas

                  kejelasan akuntabilitas Menteri sebagai Bendahara Umum Negara dan Menteri Teknis

                  selaku Pengguna Anggaran.



                  Fungsi dan Kewenangan Kementerian Keuangan dan Kementerian/Lembaga


                  Menteri  Keuangan  memiliki  empat  fungsi. Pertama,  sebagai  pengelola  fiskal.  Kedua,
                  sebagai  Bendahara  Umum  Negara  (BUN).  Ketiga,  sebagai  pengguna  anggaran  dan

                  pengguna barang. Keempat, mengatur pengelolaan Barang Milik Negara.

                  Menteri Keuangan sebagai pengelola fiskal. Menurut UU Nomor 17 tahun 2003 tugasnya

                  adalah:

                  1.    menyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN;


                  2.    mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;





                                                                                                      9
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21