Page 50 - Modul CGAA Pusat
P. 50

1.    Deposito berjangka waktu tiga sampai dua belas dan/atau yang dapat

                                   diperpanjang secara otomatis (revolving deposit)
                             2.    Pembelian Surat Utang Negara (SUN) pemerintah jangka pendek oleh

                                   pemerintah  pusat  maupun  daerah  dan  pembelian  Sertifikat  Bank
                                   Indonesia (SBI).

                             3.    Saham diperoleh dengan tujuan dijual kembali dalam tempo 12 bulan
                                   atau kurang

                             4.    Reksadana




                        Pengakuan

                        Pengeluaran dan/atau aset, penerimaan hibah dalam bentuk investasi dan perubahan
                                                  IAI
                        piutang  menjadi  investasi  dapat  diakui  sebagai  investasi  jangka  pendek  apabila
                        memenuhi kriteria sebagai berikut:


                        1.   Kemungkinan manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial dimasa
                             yang akan datang atau suatu investasi tersebut dapat diperoleh pemerintah

                             dalam jangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 12 (dua belas)
                             bulan.

                             Nilai  peroleh  atau  nilai  wajar  investasi  dapat  diukur  secara  memadai
                        2.  WEB VERSION
                             (reliable).


                        Pengukuran

                        1.   Untuk investasi yang terdapat pasar aktif yang dapat membentuk nilai pasar

                             digunakan nilai pasar, sedangkan untuk investasi yang tidak memiliki nilai
                             pasar yang aktif dipergunakan nilai nominal, nilai tercatat atau nilai wajar

                             lainnya.

                        2.   Investasi jangka pendek dalam bentuk surat berharga dicatat sebesar biaya
                             perolehan yang meliputi harga transaksi ditambah komisi, jasa bank dan biaya

                             lainnya yang timbul dalam rangka perolehan tersebut.
                        3.   Investasi  jangka  pendek  dalam  bentuk  non  saham  dicatat  sebesar  nilai

                             nominal.
                        4.   Investasi jangka pendek dalam mata uang asing disajikan dalam neraca dalam

                             bentuk  mata  uang  rupiah  sebesar  kurs  tengah  bank  sentral  pada  tanggal

                             pelaporan.





                                                                                                     43
   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55