Page 50 - Modul CGAA Pusat
P. 50
1. Deposito berjangka waktu tiga sampai dua belas dan/atau yang dapat
diperpanjang secara otomatis (revolving deposit)
2. Pembelian Surat Utang Negara (SUN) pemerintah jangka pendek oleh
pemerintah pusat maupun daerah dan pembelian Sertifikat Bank
Indonesia (SBI).
3. Saham diperoleh dengan tujuan dijual kembali dalam tempo 12 bulan
atau kurang
4. Reksadana
Pengakuan
Pengeluaran dan/atau aset, penerimaan hibah dalam bentuk investasi dan perubahan
IAI
piutang menjadi investasi dapat diakui sebagai investasi jangka pendek apabila
memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Kemungkinan manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial dimasa
yang akan datang atau suatu investasi tersebut dapat diperoleh pemerintah
dalam jangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 12 (dua belas)
bulan.
Nilai peroleh atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai
2. WEB VERSION
(reliable).
Pengukuran
1. Untuk investasi yang terdapat pasar aktif yang dapat membentuk nilai pasar
digunakan nilai pasar, sedangkan untuk investasi yang tidak memiliki nilai
pasar yang aktif dipergunakan nilai nominal, nilai tercatat atau nilai wajar
lainnya.
2. Investasi jangka pendek dalam bentuk surat berharga dicatat sebesar biaya
perolehan yang meliputi harga transaksi ditambah komisi, jasa bank dan biaya
lainnya yang timbul dalam rangka perolehan tersebut.
3. Investasi jangka pendek dalam bentuk non saham dicatat sebesar nilai
nominal.
4. Investasi jangka pendek dalam mata uang asing disajikan dalam neraca dalam
bentuk mata uang rupiah sebesar kurs tengah bank sentral pada tanggal
pelaporan.
43