Page 48 - Modul CGAA Pusat
P. 48
4) Kas dan setara kas lainnya yang dikelola Kementerian Negara/Lembaga
(K/L) dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Bagian ini dapat
berupa saldo tersebut dapat berupa pendapatan seperti bunga, jasa giro,
pungutan pajak, dan pengembalian belanja yang belum disetor ke kas
negara, belanja yang sudah dicairkan akan tetapi belum dibayarkan kepada
pihak ketiga, dan kas dari hibah langsung K/L.
Pengakuan
Kas dan setara kas diakui pada saat
WEB VERSION
1. Memenuhi definisi kas dan/atau setara kas.
2. Penguasaan dan/atau kepemilikan kas telah beralih kepada pemerintah.
IAI
Pengukuran
Kas dan setara kas ini dicatat berdasarkan nilai nominal yang disajikan dalam
nilai rupiah. Apabila terdapat saldo kas dalam valuta asing maka nilainya
disajikan dalam neraca berdasarkan nilai translasi (penjabaran) mata uang asing
tersebut terhadap rupiah menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal
neraca.
Penyajian dan Pengungkapan
Kas dan Setara Kas disajikan dalam neraca sebagai bagian dari aset lancar,
disamping itu Kas dan Setara Kas disajikan dalam Laporan Arus Kas oleh KPPN
dan Satuan Kerja BLU.
Pengungkapan Kas dan Setara Kas dalam neraca dan Laporan Arus Kas
dijelaskan, diperinci dan diberikan analisis dalam Catatan atas Laporan
Keuangan.
Perlakuan Khusus
1. Dalam hal terjadi pemindahbukuan/ transfer / kiriman uang dari satu rekening
pemerintah ke rekening pemerintah lainnya yang terjadi pada akhir periode
pelaporan, namun rekening yang dituju belum menerima kas dimaksud dan
baru diterima pada awal periode pelaporan berikutnya, maka saldo kas yang
dipindahbukukan/ di transfer/ dikirimkan tersebut disajikan sebagai Kas
dalam Transito.
41