Page 48 - Modul CGAA Pusat
P. 48

4)   Kas dan setara kas lainnya yang dikelola Kementerian Negara/Lembaga

                             (K/L)  dalam  rangka  penyelenggaraan  pemerintahan.  Bagian  ini  dapat
                             berupa saldo tersebut dapat berupa pendapatan seperti bunga, jasa giro,

                             pungutan  pajak,  dan  pengembalian  belanja  yang  belum  disetor  ke  kas
                             negara, belanja yang sudah dicairkan akan tetapi belum dibayarkan kepada

                             pihak ketiga, dan kas dari hibah langsung K/L.



                        Pengakuan

                        Kas dan setara kas diakui pada saat

                           WEB VERSION
                        1.   Memenuhi definisi kas dan/atau setara kas.
                        2.   Penguasaan dan/atau kepemilikan kas telah beralih kepada pemerintah.
                                                  IAI
                        Pengukuran


                        Kas dan setara kas ini dicatat berdasarkan nilai nominal yang disajikan dalam
                        nilai  rupiah.    Apabila  terdapat  saldo  kas  dalam  valuta  asing  maka  nilainya

                        disajikan dalam neraca berdasarkan nilai translasi (penjabaran) mata uang asing

                        tersebut terhadap rupiah menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal
                        neraca.

                        Penyajian dan Pengungkapan


                        Kas  dan  Setara  Kas  disajikan  dalam  neraca  sebagai  bagian  dari  aset  lancar,
                        disamping itu Kas dan Setara Kas disajikan dalam Laporan Arus Kas oleh KPPN

                        dan Satuan Kerja BLU.

                        Pengungkapan  Kas  dan  Setara  Kas  dalam  neraca  dan  Laporan  Arus  Kas

                        dijelaskan,  diperinci  dan  diberikan  analisis  dalam  Catatan  atas  Laporan
                        Keuangan.


                        Perlakuan Khusus

                        1.   Dalam hal terjadi pemindahbukuan/ transfer / kiriman uang dari satu rekening

                             pemerintah ke rekening pemerintah lainnya yang terjadi pada akhir periode
                             pelaporan, namun rekening yang dituju belum menerima kas dimaksud dan

                             baru diterima pada awal periode pelaporan berikutnya, maka saldo kas yang

                             dipindahbukukan/  di  transfer/  dikirimkan  tersebut  disajikan  sebagai  Kas
                             dalam Transito.





                                                                                                     41
   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53