Page 49 - Modul CGAA Pusat
P. 49
2. Rekening Dana Kelolaan pada BLU. Rekening Dana Kelolaan tidak dapat
diklasifikasikan sebagai Kas atau Setara Kas melainkan se bagai Aset
Lainnya.
3. Dalam hal terj adi kerugian negara akibat hilangnya Kas di Bendahara
Pengeluaran, maka Atas kas yang hilang dapat dilakukan reklasifikasi
menjadi Piutang Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi sepanjang
diyakini dapat dibayarkan/ dapat ditagih. Prosedur Reklasifikasi Kas diatur
oleh Dirjen Perbendaharaan.
4. Kebijakan Akuntansi Investasi
WEB VERSION
Investasi meliputi aset yang dimaksud untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti
IAI
bunga, dividen dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan
kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Klasifikasi
investasi dapat dilihat pada Gambar 7.
Gambar 7. Klasifikasi Investasi
Investasi diklasifikasikan menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu:
A. Investasi Jangka Pendek meliputi investasi yang dapat segera dicairkan dan
dimaksudkan untuk dimiliki selama lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan
12 (dua belas) bulan menurut (No. 224/PMK.05/2016).
Investasi Jangka Pendek harus memenuhi karakteristik sebagai berikut.
Pertama, dapat segera diperjual belikan/ dicairkan. Kedua, investasi tersebut
ditujukan dalam rangka manajemen kas, artinya pemerintah dapat menjual
investasi tersebut apabila timbul kebutuhan kas. Ketiga, berisiko rendah.
Investasi yang dapat digolongkan sebagai investasi jangka pendek, antara lain
terdiri atas:
42