Page 49 - Modul CGAA Pusat
P. 49

2.   Rekening Dana Kelolaan pada BLU. Rekening Dana Kelolaan tidak dapat

                             diklasifikasikan  sebagai  Kas  atau  Setara  Kas  melainkan  se  bagai  Aset
                             Lainnya.

                        3.   Dalam  hal  terj  adi  kerugian  negara  akibat  hilangnya  Kas  di  Bendahara
                             Pengeluaran,  maka  Atas  kas  yang  hilang  dapat  dilakukan  reklasifikasi

                             menjadi  Piutang Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi  sepanjang
                             diyakini dapat dibayarkan/ dapat ditagih. Prosedur Reklasifikasi Kas diatur

                             oleh Dirjen Perbendaharaan.



                  4.    Kebijakan Akuntansi Investasi
                           WEB VERSION
                        Investasi meliputi aset yang dimaksud untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti
                                                  IAI
                        bunga,  dividen  dan  royalti,  atau  manfaat  sosial,  sehingga  dapat  meningkatkan

                        kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Klasifikasi
                        investasi dapat dilihat pada Gambar 7.

                                            Gambar 7. Klasifikasi Investasi



















                        Investasi diklasifikasikan menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu:


                        A.   Investasi Jangka Pendek meliputi investasi yang dapat segera dicairkan dan
                             dimaksudkan untuk dimiliki selama lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan

                             12 (dua belas) bulan menurut (No. 224/PMK.05/2016).

                             Investasi  Jangka  Pendek  harus  memenuhi  karakteristik  sebagai  berikut.

                             Pertama, dapat segera diperjual belikan/ dicairkan. Kedua, investasi tersebut
                             ditujukan dalam rangka manajemen kas, artinya pemerintah dapat menjual

                             investasi  tersebut  apabila  timbul  kebutuhan  kas.  Ketiga,  berisiko  rendah.

                             Investasi yang dapat digolongkan sebagai investasi jangka pendek, antara lain
                             terdiri atas:




                                                                                                     42
   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54