Page 51 - Modul CGAA Pusat
P. 51
Penyajian dan Pengungkapan
Investasi jangka pendek disajikan pada pos aset lancar dalam neraca. Sedangkan
hasil dari investasi diakui sebagai pendapatan, dan disajikan pada laporan realisasi
anggaran dan laporan operasional.
Transaksi pengeluaran kas untuk perolehan investasi jangka pendek dicatat sebagai
reklasifikasi kas menjadi investasi jangka pendek dan tidak dilaporkan dalam LRA.
Perlakuan Khusus
Satuan kerja tidak diperbolehkan melakukan invesatasi jangka pendek kecuali
BLU. Satker BLU dapat melakukan investasi dalam rangka pemanfaatan kas yang
WEB VERSION
menganggur (idle cash) lazimnya dalam bentuk deposito.
IAI
B. Investasi Jangka Panjang meliputi investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki
lebih dari 12 (dua belas) bulan, terdiri atas:
1. Investasi permanen meliputi investasi jangka panjang yang
dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan.
Investasi permanen yang dilakukan oleh pemerintah meliputi investasi
yang tidak dimaksudkan untuk di perjualbelikan, tetapi mendapatkan
dividen dan/atau pengaruh yang signifikan lam jangka panjang dan/atau
menjaga hubungan kelembagaan. Investasi Permanen dapat berupa dua
hal. Pertama, penyertaan modal pemerintah pada perusahaan
negara/daerah, badan internasional dan badan usaha lainnya yang
bukan milik negara. Kedua, Investasi Permanen lainnya yang dimiliki
oleh pemerintah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat
2. Investasi Nonpermanen meliputi investasi jangka panjang yang tidak
termasuk dalam investasi permanen, dimaksudkan untuk dimiliki
secara tidak berkelanjutan.
Investasi Nonpermanen yang dilakukan oleh pemerintah dapat berupa
4 (empat) hal. Pertama, Pembelian obligasi atau surat utang jangka
panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan tanggal jatuh
tempo oleh pemerintah. Kedua, penanaman modal dalam proyek
pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ke tiga. Ketiga, dana
yang disisihkan pemerintah dalam rangka pelayanan masyarakat seperti
44