Page 51 - Modul CGAA Pusat
P. 51

Penyajian dan Pengungkapan

                        Investasi jangka pendek disajikan pada pos aset lancar dalam neraca.  Sedangkan

                        hasil dari investasi diakui sebagai pendapatan, dan disajikan pada laporan realisasi
                        anggaran dan laporan operasional.

                        Transaksi pengeluaran kas untuk perolehan investasi jangka pendek dicatat sebagai

                        reklasifikasi kas menjadi investasi jangka pendek dan tidak dilaporkan dalam LRA.

                        Perlakuan Khusus

                        Satuan kerja  tidak diperbolehkan melakukan invesatasi jangka pendek kecuali

                        BLU.  Satker BLU dapat melakukan investasi dalam rangka pemanfaatan kas yang
                           WEB VERSION
                        menganggur (idle cash) lazimnya dalam bentuk deposito.

                                                  IAI
                        B.   Investasi Jangka Panjang meliputi investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki
                             lebih dari 12 (dua belas) bulan, terdiri atas:

                             1.    Investasi  permanen  meliputi  investasi  jangka  panjang  yang
                                   dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan.

                                   Investasi permanen yang dilakukan oleh pemerintah meliputi investasi

                                   yang tidak dimaksudkan untuk di perjualbelikan, tetapi mendapatkan
                                   dividen dan/atau pengaruh yang signifikan lam jangka panjang dan/atau

                                   menjaga hubungan kelembagaan. Investasi Permanen dapat berupa dua
                                   hal.  Pertama,  penyertaan  modal  pemerintah  pada  perusahaan

                                   negara/daerah,  badan  internasional  dan  badan  usaha  lainnya  yang

                                   bukan milik negara. Kedua, Investasi Permanen lainnya yang dimiliki
                                   oleh pemerintah untuk  menghasilkan pendapatan atau meningkatkan

                                   pelayanan kepada masyarakat
                             2.    Investasi Nonpermanen meliputi investasi jangka panjang yang tidak

                                   termasuk  dalam  investasi  permanen,  dimaksudkan  untuk  dimiliki
                                   secara tidak berkelanjutan.


                                   Investasi Nonpermanen yang dilakukan oleh pemerintah dapat berupa
                                   4  (empat)  hal.  Pertama,  Pembelian  obligasi  atau  surat  utang  jangka

                                   panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan tanggal jatuh

                                   tempo  oleh  pemerintah.  Kedua,  penanaman  modal  dalam  proyek
                                   pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ke tiga. Ketiga, dana

                                   yang disisihkan pemerintah dalam rangka pelayanan masyarakat seperti




                                                                                                     44
   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56