Page 53 - Modul CGAA Pusat
P. 53

mengubah  porsi  kepemilikan  investasi  pemerintah,  misalnya  adanya

                             perubahan yang timbul akibat pengaruh valuta asing serta revaluasi aset tetap.

                        3.   Metode Nilai Bersih yang dapat direalisasikan
                             Metode  nilai  bersih  yang  dapat  direalisasikan  digunakan  terutama  untuk

                             kepemilikan yang akan dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat.

                        Penyajian dan Pengungkapan
                        Investasi  jangka  panjang  disajikan  pada  neraca  menurut  jenisnya,  baim  yang

                        bersifat non permanen maupun yang bersifat permanen. Investasi non permanen
                        yang diragukan tertagih/terealisasi  disajikan sebagai  pengurang investasi  jangka

                        panjang non permanen.

                        Hasil  dari  investasi  seperti  bunga  dan  dividen  diakui  sebagai  pendapatan  dan
                        disajikan pada LRA dan LO.  Apabila terdapat hasil investasi yang masih terhutang

                        disajikan sebagai piutang pada neraca.
                        Perlakuan Khusus

                             Investasi  dalam  saham  bersaldo  minus,  diakui  oleh  pemerintah  sepanjang
                        1.   terhadap perusahaan negara.  IAI
                             dapat  diyakini  menurut  praktik  akuntansi  berterima  umum,  dan/atau

                             pemerintah mempunyai tanggung jawab konstruktif dan kewajiban hukum



                             Apabila  pemerintah  tidak  mempunyai  tanggung  jawab  konstruktif  dan
                           WEB VERSION
                             kewajiban  hukum  terhadap  perusahaan  negara  tersebut,  maka  investasi
                             bersaldo minus disajikan sebesar nihil pada Neraca.

                        2.   Bantuan pemerintah yang belum ditetapkan statusnya (BPYBDS), BUMN

                             mencatat aset tersebut dalam neracanya masing-masing dan di sisi lain K/L
                             masih  mencatat  aset  tersebut  dalam  pembukuannya.    Untuk  menghindari

                             pembukuan ganda pada aset tersebut, maka aset BPYBDS dikeluarkan dari
                             neraca K/L dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan K/L baik

                             nilai maupun tahap penyelesaian yuridisnya secara rinci.

                        3.   Penyertaan  modal  pada  organisasi/lembaga  keuangan  internasional  yang
                             diperoleh melalui penerbitan promissory notes.

                             Dicatat sebagai investasi permanen sebesar kontribusi pemerintah yang telah
                             dibayar  tunai  maupun  dalam  bentuk  promissory  notes.    Penerbitan

                             promissory notes ini dalam rangka penyesuaian akibat selisih kurs rugi atas
                             nilai  kontribusi  tunai  dengan  nilai  kuota  yang  mencerminkan  hak  suara

                             pemerintah.




                                                                                                     46
   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58